Nomor: 26/Siaran Pers/AL/LI.04.01/08/2018
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 1 Agustus 2018
 
Semester I Tahun 2018, KY Terima 792 Laporan Masyarakat
 
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 792 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 659 surat tembusan pada Semester I Tahun 2018 (lihat infografis 1).
 
Laporan tersebut disampaikan secara langsung ke Kantor KY (149 laporan), Kantor Penghubung KY ataupun melalui jasa pengiriman surat (530 laporan), pelaporan online (53 laporan), dan informasi (60 laporan). 
 
Di awal tahun 2018, KY telah meluncurkan Pelaporan Online Perilaku Hakim (www.pelaporan.komisiyudisial.go.id). Sistem informasi ini untuk memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. Pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH. 
 
Penerimaan laporan masyarakat berdasarkan badan peradilan dan pengadilan yang dilaporkan secara berturut-turut adalah Peradilan Umum (569 laporan), Peradilan Tata Usaha Negara (61 laporan), Peradilan Agama (49 laporan), Mahkamah Agung (40 laporan) dan Peradilan Hubungan Industrial (20 laporan). Penjelasan lengkap lihat di infografis 2.
 
Berdasarkan lokasi aduan, daerah yang terbanyak melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH pada Januari-Juni 2018 adalah DKI Jakarta (147 laporan). Kemudian secara berturut-turut adalah Jawa Timur (91 laporan), Jawa Barat (79 laporan), Sumatera Utara (76 laporan), Jawa Tengah (59 laporan), Sulawesi Selatan (34 laporan), Sumatera Selatan (32 laporan), Riau (29 laporan), Sulawesi Utara (25 laporan), dan NTB/NTT (20 laporan). Lihat infografis 3.
 
Laporan yang masuk ke KY perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan secara formil dan materiil sebagai syarat diregistrasi. Periode Januari-Juni 2018, KY menyatakan laporan yang memenuhi syarat untuk diregister sebanyak 175 laporan (lihat infografis 4), permohonan pemantauan sebanyak 251 laporan, sementara 320 laporan masih dalam proses verifikasi. 
 
Banyaknya laporan yang masih dalam proses verifikasi karena menunggu kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi pelapor. Masyarakat masih banyak yang belum paham  terhadap persyaratan yang harus dilengkapi saat melaporkan hakim yang diduga melanggar KEPPH. Bahkan, banyak juga yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Dari laporan yang masuk ke KY, ada 61 laporan yang diteruskan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) karena terkait teknis yudisial. Namun, ada 90 laporan yang digugurkan karena bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain. 
 
Kurangnya pemahaman masyarakat menjadi “pekerjaan rumah” bagi KY dan Penghubung KY di 12 provinsi untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi terkait wewenang dan tugas KY, serta tata cara laporan pengaduan dugaan pelanggaran KEPPH. KY akan terus mengintensifkan edukasi publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta pemanfaatan media sosial. 
 
Selain itu, penguatan hubungan KY dengan jejaring baik dengan NGO, kampus, organisasi profesi dan media massa sebagai faktor yang sangat menentukan peran dan eksistensi KY dalam pengawasan perilaku hakim.
 
 
 
Juru Bicara KY
Farid Wajdi
 
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi :
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189 
www.komisiyudisial.go.id
humas@komisiyudisial.go.id
 
 
Tanggal Posting: 01 Agu 2018 | Unduh