Nomor: 39/Siaran Pers/AL/LI.04.01/8/2018
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
 
Jakarta, 31 Agustus 2018
 
KY Serukan Peradilan Indonesia untuk Bangkit
 
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Lebih dari 17 tahun reformasi peradilan berjalan, beberapa output telah dihasilkan mulai berupa dua cetak biru sampai dengan ratusan instrumen seperti PERMA/SEMA/Juknis dan seterusnya.
 
Harus diakui, beberapa capaian telah memenuhi target sekaligus membawa dampak perubahan di banyak aspek, seperti keterbukaan informasi, sistem manajemen perkara, pelayanan satu pintu yang menjadi contoh utama. 
 
Namun, capaian dimaksud bukanlah tanpa cela. Sejak ide perubahan dan perbaikan itu ada, sejak itu pula beberapa peristiwa yang jadi tones negatif tidak pernah benar-benar berhenti. Peristiwa OTT yang dilakukan oleh KPK di Medan adalah contoh paling aktual. 
 
Terkait hal itu, Komisi Yudisial (KY) kembali konsisten menyuarakan bahwa tidaklah layak karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga, begitu juga analoginya atas peristiwa tersebut. Tidaklah wajar cap negatif diberlakukan pada peradilan kita karena ulah "oknum" segelintir hakim. 
 
Diksi "oknum" kali ini layak disebutkan, karena diyakini dengan kuat nilai kebaikan dan integritas masih jadi yang dominan pada peradilan kita. 
 
Karena nilai kebaikan yang juga dominan itu, maka tidak ada alasan bagi seluruh warga pengadilan untuk malu atau rendah diri. Ketahuilah yang melakukannya tidak layak disebut hakim dan bukan dari golongan warga pengadilan. Sebab yang jadi bagian dari pengadilan hanya mereka yang memegang teguh nilai kebaikan serta integritas.
 
Dorongan juga ditujukan bagi penegak hukum, dalam hal ini KPK, untuk mengelola kasus ini secara proporsional dan profesional. Usut siapapun yang terlibat, jangan ada rantai yang terputus. Dan sebaliknya juga, rehabilitasi yang memang jelas tidak terlibat. Tidak dibenarkan desakan opini atau stigma publik mempengaruhi kerja m penyidikan.
 
Perubahan signifikan hanya akan dicapai dengan kesadaran individu aparat pengadilan sekaligus contoh teladan yang dipraktikan di unsur pimpinan. Bangkit peradilan Indonesia, Anda tidak sendirian, KY memastikan tetap bersama dan akan terus menjadi penyeimbang, menjadi pembela sekaligus yang paling keras menusuk di saat bersamaan. 
 
Kepercayaan publik harus kembali dimenangkan. Ia harus direbut bukan dengan membela diri dari semua tuduhan, melainkan dengan keterbukaan dalam melakukan "bersih-bersih" secara total dimulai dari atas/pimpinan sampai bawah/pelaksana.
 
 
 
Farid Wajdi
Juru Bicara KY
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 31 Agu 2018 | Unduh