Nomor: 42/Siaran Pers/AL/LI.04.01/9/2018

 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
 
Jakarta, 6 September 2018
 
Dua Faktor Penyebab Pelanggaran Etika Hakim
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Jumlah pelanggaran etika yang dilakukan hakim dari tahun ke tahun cukup signifikan. Tercatat periode Januari-Juni 2018, KY memberikan rekomendasi sanksi dengan sanksi beragam kepada 30 hakim terlapor yang disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.
 
Berdasarkan analisis KY, ada dua faktor penyebab maraknya pelanggaran tersebut.
 
Pertama, MA belum menerapkan secara optimal mekanisme cek integritas dalam manajemen hakim. Misalnya, proses penunjukkan hakim yang ikut pelatihan, mutasi hakim, sampai bidding untuk promosi pimpinan pengadilan. MA sering mengabaikan aspek integritas sebagai instrumen penting penilaian.
 
Melalui cek integritas, maka sejak awal dapat dihindari bibit-bibit pelanggaran yang lebih besar. Jadi, hal ini bukan hanya sebagai upaya preventif tapi justru menekan jauh cacat integritas ke depannya. Namun,  MA seringkali hanya memfokuskan dan menilai pada aspek terkait kognitif atau kapasitas. 
 
Dalam pandangan KY, seharusnya aspek integritas masih menjadi hal dominan sebagai syarat sosok hakim yang ideal.Memastikan rekam jejak seorang hakim, sama pentingnya dengan menjaga kepercayaan publik demi nama baik peradilan Indonesia.
 
Kedua, perlunya terus menerus melakukan pembinaan integritas kepada para hakim. Hal ini perlu diikuti dengan memberikan contoh atau keteladanan dari para pimpinan pengadilan sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
Fakta yang terungkap dalam pemeriksaan hakim yang dilakukan KY, diketahui ada sejumlah hakim senior yang sama sekali tidak paham bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan pelanggaran etika. 
 
Ketidakpahaman tersebut karena hakim tersebut belum mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pembinaan integritas berupa pelatihan etika dari manapun. Akibatnya, seringkali pelanggaran yang dilakukan bukan karena kesengajaan tetapi memang karena ketidaktahuan.
 
Dua hal tadi, menurut KY sebagai penyebab berulangnya kasus pelanggaran etika hakim. Sekalipun sudah ada upaya perbaikan maupun peningkatan kesejahteraan yang naik signifikan.
 
 
Farid Wajdi
Juru Bicara KY
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
Tanggal Posting: 07 Sep 2018 | Unduh