Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum
Tempat/Tanggal Lahir : Yogyakarta, 29 September 1968
Jabatan : Ketua Komisi Yudisial RI Paruh Waktu I Januari 2021 – Juni 2023
 

Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY). Sebelum terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY) Paruh Waktu I Januari 2021 – Juni 2023, Mukti Fajar memulai kariernya sebagai dosen sejak tahun 1995 di FH UMY. Selain itu, ia juga sempat menjadi dosen tidak tetap di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia dan Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada.

 

Pendidikan S-1 diperolehnya dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Selanjutnya, gelar Magister Hukum diraihnya pada tahun 2001 dari Universitas Diponegoro. Kemudian ia memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia pada 2009.

 

Staf ahli Rektor UMY ini juga memiliki pengalaman di bidang hukum yang mumpuni. Tercatat, peraih penghargaan sebagai author with highly commended papers ini menjadi arbiter di Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas) MUI, asesor di Badan Akreditasi Nasional, serta mitra bestari di sejumlah jurnal termasuk di Jurnal Yudisial.

 

Dalam upaya meningkatkan kemampuan diri, karya tulis dan makalahnya tersebar di berbagai jurnal nasional dan internasional Salah satunya yang berjudul “Corporate Social Responsibility Communication through Website in The Telecommunication Industry: Analysis on Indonesia Telecommunication Companies”.

 

 
 
 
  
 
Drs. M. Taufiq HZ, M.HI
Tempat/Tanggal Lahir : Tanah Datar, 19 Februari 1955
Jabatan : Wakil Ketua Komisi Yudisial RI Paruh Waktu I Januari 2021 – Juni 2023
 

Selama kurang lebih 32 tahun Drs. M. Taufiq HZ, M.HI menjadi Wakil Tuhan sebagai pilihan profesi mulia. Sebelum menjadi hakim, ia pernah menjadi panitera pengganti di Pengadilan Agama (PA) Sijunjung, hingga akhirnya menjadi hakim sejak 1988 sampai dengan 1996. Kariernya perlahan mulai naik sejak ia menjabat sebagai Wakil Ketua di PA Sinjunjung pada 1996 sampai 1998. Kemudian karena loyalitas dan prestasinya, ia diangkat menjadi Ketua PA Sinjunjung pada 1998 sampai 2001.

 

Lulusan IAIN Imam Bonjol Padang ini kemudian berpindah tugas ke PA Padang Panjang dengan jabatan yang sama sejak 2001 sampai 2004. Saat itulah ia meraiih gelar Magister hukum Islam dari IAIN Imam Bonjol Padang pada 2003. Kemudian ia menjadi Ketua PA Padang selama dua tahun yaitu 2004 sampai 2006.

 

Menjadi pengawas bagi para hakim sempat dijalaninya saat ia menjadi hakim tinggi pengawas sejak 2006 sampai 2014.  Kemudian ia ditempatkan di PTA Yogyakarta pada 2014 hingga 2015 sebagai Wakil Ketua dan Wakil PTA Surabaya pada 2015 – 2016.

 

Kariernya semakin meroket saat ia menjabat sebagai Ketua di PTA Pontianak (2016-2017), Ketua PTA Medan (2017-2019), dan terakhir sebelum menjadi Wakil Ketua KY ia menjadi Ketua PTA Jawa Barat.

 
 
 
 
Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H.
Tempat/Tanggal Lahir : Yogyakarta, 1 November 1956
Jabatan : Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Rekrutmen Hakim 
 
Sebelum menjadi Anggota Komisi Yudisial (KY) Periode 2020-2025 mewakili unsur masyarakat, Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H. mulai meniti karir sebagai PNS sejak 1982 pada Departemen Kehakiman (kini Kementerian Hukum dan HAM). Ia pernah menjadi Kepala Sub Direktorat Mutasi Tenaga Teknis Peradilan Ditjen Badan Peradilan Umum dan TUN Departemen Kehakiman, sebelum kemudian menjabat sebagai Direktur Tenaga Teknis, Ditjen Badan Peradilan Umum dan TUN di Mahkamah Agung pada 2004-2011. Karernya semakin menanjak hingga pada 2012 ia diangkat menjadi Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, hingga memasuki masa pensiunnya di tahun 2017.
 
Perempuan yang tumbuh besar di Sleman, Yogyakarta ini merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1981). Ia kemudian melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana di Universitas Krisna Dwipayana dan lulus tahun 2004.
 
Ibu tiga putra ini memperoleh gelar Doktor di bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara pada tahun 2017 dari Universitas Gajah Mada. Ia juga banyak mengikuti pelatihan di dalam dan luar negeri. Baik dari Departemen Kehakiman, Mahkamah Agung, Lembaga Administrasi Negara, Diklat-Diklat Pembinaan Hakim di Denmark (2007), Australia dan Italia (2008), Amerika Serikat (2010), Cina (2012), Swedia (2013), dan Afrika Selatan (2015).
 
Atas kinerja dan prestasi di bidangnya, ia menerima Satya Lencana Karya Satya X tahun 2001 dan Satya Lencana Karya Satya tahun 2015 dari Presiden RI.
 
 
 
  
 
Sukma Violetta, S.H., LL.M.
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 10 Agustus 1964
Jabatan : Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
 
 
Sukma Violetta merupakan perempuan pertama yang menjadi Anggota Komisi Yudisial (KY). Perwakilan dari unsur anggota masyarakat ini tergerak menjadi Anggota KY karena melihat potret buram peradilan di Indonesia yang menampilkan ketidakadilan bagi para pencari keadilan.  
 
Perempuan kelahiran Jakarta, 10 Agustus 1964 ini memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1990. Kemudian ia memperoleh gelar LL.M dari University of Nottingham, Inggris pada tahun 1997.
 
Ibu tiga anak ini memulai karier sebagai pengacara di LBH Jakarta-YLBHI pada tahun 1987-1990, kemudian bergabung di Gani Djemat & Partners sejak tahun 1990 hingga tahun 1992. Ia juga pernah menjadi konsultan Legislasi pada tahun 2002–2003 di Sekretariat DPR–RI.
 
Kemudian kariernya lebih banyak dihabiskan untuk upaya perbaikan peradilan di Indonesia. Tercatat, istri dari Arsul Sani ini pernah menjadi konsultan Reformasi Hukum dan Peradilan di Partnership for Governance Reform in Indonesia tahun 2003-2006. Ia juga sempat bergabung menjadi Tim Ahli Menteri Lingkungan Hidup di tahun 2010–2014.
 
Sebelum akhirnya bergabung dengan KY, pemilik motto hidup “berikhtiar seoptimal mungkin dan untuk hasilnya berserah diri kepada Tuhan”  ini sempat memegang posisi sebagai Koordinator Tim Asistensi Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Agung RI sejak tahun 2006–2015.
 
Penelitian menjadi sesuatu yang menarik perhatian ibu tiga anak ini. Ia merupakan peneliti senior di Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) sejak tahun 2006. Ia pernah mengikuti pelatihan Enviromental Law Course for Indonesian Jurists pada tahun 1998 di Van Vollenhoven Institute, Leiden, Belanda. 
 
Prestasi lainnya, ia pernah meraih penghargaan British Chevening Awards 1996–1997 dari Foreign and Commonwealth, Inggris karena dianggap memiliki prestasi dan kualitas kepemimpinan yang baik. 
   
 
 
 
Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 11 September 1975
Jabatan : Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan
 
Binziad Kadafi mengisi keanggotaan Komisi Yudisial dari unsur praktisi hukum. Sebelum bergabung dengan Komisi Yudisial, ia berpraktik hukum di Assegaf Hamzah & Partners (AHP), salah satu firma hukum terbesar di Indonesia. Ia sebelumnya bekerja sebagai peneliti hukum, senior manager, dan senior advisor di sejumlah lembaga, seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), National Legal Reform Program (NLRP), dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Karena kiprahnya di lembaga-lembaga ini, ia dikenal sebagai salah seorang pegiat kunci dalam upaya reformasi hukum dan peradilan Indonesia. 
 
Ia terlibat dalam reformasi penting seperti pembentukan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, operasional awal KPK dan Komisi Yudisial, serta pembenahan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hakim. Keterlibatannya dalam penyusunan dan implementasi cetak biru reformasi Mahkamah Agung menghasilkan inovasi yang signifikan seperti pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa gugatan sederhana, efisiensi manajemen perkara di Mahkamah Agung, serta efisiensi penanganan perkara lalu lintas di pengadilan. 
 
Dalam praktik hukumnya, ia memberi nasihat hukum kepada berbagai perusahaan nasional dan multinasional tentang penyelesaian sengketa komersial, termasuk mediasi, arbitrase, dan litigasi di pengadilan. Ia juga memberi nasihat dan mendampingi klien tentang hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk hukum administrasi negara dan prosedur tata usaha negara, hukum pidana dan hukum acara pidana, serta hak-hak hukum klien lainnya. Ia banyak dicari oleh lembaga publik dan swasta untuk mendapatkan nasihat tentang masalah tata kelola, peraturan dan kepatuhan, serta perencanaan untuk perubahan. 
 
Binziad Kadafi meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia memperoleh gelar master hukum (LL.M.) dari University of Washington School of Law, Amerika Serikat, melalui beasiswa Fulbright. Ia menyelesaikan program doktoral (PhD) di Tilburg Law School, Belanda, pada Desember 2019 yang ia mulai pada Januari 2015. Disertasinya yang berjudul “Finality and Fallibility in the Indonesian Revision System: Forging the Middle Ground” mengelaborasi doktrin yang relevan bagi penyempurnaan sistem peninjauan kembali di Indonesia.
 
Selain pembelajaran formalnya, ia juga mengikuti berbagai program pendidikan pengayaan profesional, seperti International Visitor Leadership Program (IVLP) tentang Sistem Peradilan Amerika Serikat yang diselenggarakan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 2002, fellowship tentang demokrasi, pembangunan, dan supremasi hukum di Stanford University pada 2006, serta magang di Pengadilan Federal Australia pada 2012 dan 2014. 
 
Suami dari Sri Dini Indarini ini juga mengajar di bidang ilmu hukum dasar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera serta menjadi pembicara di berbagai forum nasional dan internasional, antara lain lokakarya atau seminar internasional di Amerika Serikat, Australia, Belanda, dan Jepang. Binziad Kadafi adalah penulis hukum yang telah menelurkan beberapa buku, antara lain “Advokat Indonesia Mencari Legitimasi” yang menjadi salah satu rujukan utama dalam wacana mengenai profesi hukum di Indonesia, serta bab berjudul “The Small Claims Court: An Innovation in Judicial Reform” dalam buku “The Politics of Court Reform: Judicial Change and Legal Culture in Indonesia”, yang diterbitkan oleh Cambridge University Press pada akhir 2019. Ia juga telah mempublikasikan berbagai artikel di jurnal hukum seperti Jurnal Hukum Jentera serta Jurnal Hukum dan Pasar Modal, juga media nasional seperti Jakarta Post, Hukumonline, Kompas, dan Koran Tempo.
    
 
 
 
Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H.
Tempat/Tanggal Lahir : Mojokerto, 12 Mei 1957
Jabatan : Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi 
 
 
Tamat dari STM Pembangunan Negeri Surabaya pada tahun 1979, Joko Sasmito bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam rentang tahun 1980-1985, sebagai Komandan Regu Batalyon Infanteri 512 Malang, ia terlibat dalam Operasi Timor-Timur. 
 
Ayah dua orang puteri ini kemudian berkesempatan meraih gelar Sarjana Hukum di Perguruan Tinggi Hukum Militer Hukum pada tahun 1994. Kemudian di tahun 2000, ia melanjutkan kuliah S2 di Universitas Airlangga jurusan Ilmu Hukum. Suami dari  Titik Wahjuningsih ini kemudian menjadi Kataud Mahkamah Militer III-13 Madiun pada tahun 2000. Pada tahun itu pula, ia menjadi hakim militer di instansi yang sama. 
 
Amandemen UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, yang diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Sebelumnya, pembinaan Peradilan Militer berada di bawah Markas Besar TNI. Terhitung sejak 1 September 2004, maka organisasi, administrasi, dan finansial Peradilan Militer dialihkan ke MA RI. 
 
Karena kemampuannya yang mumpuni, pecinta olahraga bola voli dan tenis ini ditunjuk menjadi salah satu Perwira Menengah MA RI sejak tahun 2005-2006. Pria yang menetap di Gresik ini kemudian mengambil program S3 di Universitas Brawijaya jurusan Hukum Pidana/HAM pada tahun 2011. Bahkan di tahun 2010, ia mendapat beasiswa untuk mengikuti Pelatihan Program Sandwich Like di University Leiden Belanda untuk kepentingan disertasinya.
 
Atas kinerja dan prestasinya, Ketua Majelis Hakim dalam Kasus Cebongan ini banyak menerima penghargaan seperti Satya Lencana Bintang Kartika Eka Pakci Nararya tahun 2005 dan Bintang Yudha Dharma Nararya tahun 2010 dari Presiden RI. 
 
Keuletan dan keteguhan terlihat dalam motto hidupnya, “Kita harus berani bermimpi, untuk mencapai sesuatu yang tidak mungkin. Dengan berusaha, berdoa dan berserah diri, Tuhan akan membuka jalan untuk mewujudkan mimpi kita”. Terbukti, setelah menjadi Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dan Wakil Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ia menjadi salah satu Anggota KY.
 
 
 
 
Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.
Tempat/Tanggal Lahir : Muarakati, 2 Desember 1964
Jabatan : Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi
 
Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D. merupakan penerima Bintang Jasa Utama dari Presiden RI tahun 2020. Sebelum menerima penghargaan tersebut, ia telah berkecimpung di dunia pendidikan selama puluhan tahun.
 
Perjalanan kariernya dimulai sejak memiliki gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Pelembang pada tahun 1988. Selanjutnya ia mengabdi di almamaternya tersebut sebagai dosen, bahkan pernah mendapat penghargaan sebagai dosen teladan dari kampusnya pada tahun 1993. 
 
Keuletannya dalam menimba ilmu mengantarkannya menerima gelar magister dari Melbourne University, Law School, Australia, pada tahun 1995. Dilanjutkan dengan meraih gelar Ph.D (S3) dari Monash Univesity, Law School, Australia, pada tahun 2002. Terhitung sejak tahun 2005, ia menjadi Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
 
Sebagai dosen, ia aktif menjadi pembicara di lebih dari 400 forum, baik di tingkat nasional maupun internasional sejak tahun 1988. Tidak hanya sebagai pembicara, ia juga aktif menulis berbagai artikel. Setidaknya sudah lebih 700 tulisannya yang dimuat di berbagai media. Kegigihannya sebagai pendidik mengantarnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dari tahun 2009 hingga 2016. Selain itu ia juga terpilih sebagai Sekretaris Senat Universitas Sriwijaya dari tahun 2007 hingga 2015. Tidak hanya mengabdi di almamaternya saja, ia juga sempat menjadi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2013-2017.
 
Tidak hanya aktif sebagai dosen, ia juga aktif mengikuti organisasi di tingkat nasional maupun internasional. Di antaranya sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Hukum Indonesia-ISHI (2018-2023), Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara Se-Indonesia (Ketua Sumatera Selatan), International Barrister Association, Ketua Himpunan Pengajar Peneliti Indonesia di Australia, dan lain-lain.
 
Kepeduliannya terhadap negara melalui keilmuan dan keahliannya, membuat ia memperoleh penghargaan dari berbagai instansi, di antaranya  Kompas Gramedia Award (2019), Tokoh Inspiratif Sumatera Selatan (2017),  Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya 20 Tahun (2012), dan lain-lain. Puncaknya ia menerima  Bintang Jasa Utama dari Presiden RI tahun 2020.
 
Setelah mengabdi lama di dunia pendidikan, pada tahun 2016 ia terpilih sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2016-2021. Bahkan dipercaya sebagai Ketua. Selanjutnya ia terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025 mengisi perwakilan unsur akademisi hukum.