Anggota Komisi Yudisial RI Koordinator Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
Alamat Kantor
:
Gedung Komisi Yudisial, Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat
Haus ilmu, itulah mungkin yang akan tertangkap dalam benak kita saat melihat catatan hidup pria yang telah menyusun buku “Menyingkap Tabir Perseroan (Kapita Selekta Hukum Perusahaan)”, “Tujuan Sosial Yayasan dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba”, “Badan Hukum Yayasan”, “Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum”, dan “Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-soal Aktual Hukum Perusahaan” ini.
Gelar Sarjana Farmasi (UPS-1973), Sarjana Hukum (UI-1987), Magister Hukum (Program Hukum dan Ekonomi UI-1994), Doktor Ilmu Hukum (Program Doktor PPS-UI-1998) menjadi bukti betapa hausnya pria kelahiran Bengkulu, 12 Oktober 1945 ini akan ilmu.
Di luar itu, Koordinator Bidang Pengembangan SDM Komisi Yudisial ini juga menambah wawasannya dengan mengikuti berbagai pendidikan lain, diantaranya pendidikan Marketing Manajemen (LPPM Jakarta), Manajemen Penjualan (LM-FEUI Jakarta), Perencanaan Strategi Perusahaan (LM-FEUI Jakarta), dan Production Planning and Inventory Control (Schering Corporation USA).
Untuk soal pengalaman kerja, Prof. Dr. Chatamarrasjid Ais, S.H., M.H. pernah menjabat sebagai Head of Department (Bag. Produksi) PT. ICI Farmasi Indonesia (1973-1975), PPIC Manager PT. Essex Indonesia/Schering Corp. USA (1975-1976), Material Manager PT. Prodenta Surabaya (1976-1978), Asisten Direktur PT. Gaya Favorit Press-Femina Group (1978-1984), Direktur PT Femina & Gadis Garment (1978-1984), Konsultan Hukum & Manajemen LP-SPS/Vice General Manager BP3 (1983-1993), serta Panitia Penyusun Kompedium/Pertanggungjawaban Yayasan BPHN/DEPKEH (2003-2004).
Pengalaman kerjanya di bidang pendidikan pun cukup banyak. Ia tercatat pernah atau masih aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lembaga Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi UI, Fakultas Hukum/Program Pasca Sarjana, Program Magister Hukum Universitas Tarumanegara, Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana, Program Magister Hukum Universitas Trisakti, Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah, Program Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia, Program Magister Hukum Institute of Bussiness Law and Management, Program Magister Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret, Program Magister Hukum Universitas Islam Jakarta.
Melengkapi kiprahnya, ia menulis karya-karya yang dimuat dalam majalah/jurnal ilmiah, antara lain “Prinsip Mayoritas dan Perlindungan Terhadap Pemegang Saham Minoritas”, dimuat dalam Jurnal Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan “Pro Justitia” No. 3 Tahun XIX Juli 2001. “Fiduciary Duty sebagai standart para Direksi dalam melaksanakan Tugasnya”, dimuat dalam Jurnal Fakultas Hukum Universitas Indonesia “Hukum dan Pembangunan” No. 1 Tahun XXXI Januari Maret 2001. “Pengaruh Doktrin Piercing The Corporate Veil dalam Hukum Perseroan Indonesia”, dimuat dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 22 No. 6 Tahun 2003. “Undang-Undang Yayasan yang baru, Mengatasi dan Menimbulkan Masalah”, dimuat dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 17, Januari 2002. “Menyingkap Tabir Perseroan”, dimuat dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 6, 1999. “Sifat Kontraktual dari Anggaran Dasar Perseroan Terbatas”, dimuat dalam Jurnal Hukum Universitas Airlangga “Yuridica” Volume 16, No. 5, September 2001. “UU Larangan Praktek Monopoli Magna Charta Bagi Kebebasan Berusaha” dimuat dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 7, 1999. dan berbagai karya lainnya.
hanja PF jy : Kami memberidukungan kepada Bapak Busyoro Muqoddas sebagai Ketua KPK, Bliau mempuntai Untegritas dan Pengalaman yang sangat bagus, serta jejaring di tingkat daerah yang Potensi korupsinya lebih banyak di bandingkan Pusat.smoga Bliau terpilih mnjd ket.KPK
sahabuddin : semanjang KY adalah lembaga sampiran, maka ia tak akan pernah punya gigi yg tajam. Ia harus menjadi lembaga pengadil (mahkamah), bukan komisi !!!!
ketut sumed : Selain mempunyai integritas tinggi, kemampuan tehnis & pengalaman praktis jgn dikesampingkn sehingga putusn2nya tdk sj dipertgjwbkn kepada tuhan tp juga kepd masy secara hukum & obyektif !
Marizal Sik : Perlu Pengawasan Khusus dalam Proses Putusan Kasasi Perkara PHI PN Palembang No 47/G/2009/PHI/PLG.
antonius to : Kpd yg terhormat ketua komisi yudisial. Perkara perdata no.286/Pdt.G/2008/PN.Tng.sy sdh melaksanakan seluruh isi putusan tp sita sampai hari ini belum diangkat(hak sy blm dikembalikan) mohon keadilan dari Ketua KY terima kasih.
Heytman Jan : Apakah KY dapat melakukan telahaan terhadap sebuah putusan peradilan yang bersifat disparitas dan ketimpangan putusan peradilan antara suatu putusan dengan putusan yang lain menyangkut perkara dan object yang sama.
mahyuddin, : kami selaku pengusaha di kaltim menaruh harapan besar kepada Saudara DR. Kamri Ahmad. SH, MHum. supaya bisa lolos menjadi Hakim agung di KY, karena beliau punya kapasitan intelektual yg baik di bidang Hukum, serta punya kepribadian yg sederhana, untuk perubahan sistim hukum indonesia yg lebih baik lg kedepan. bravo KY
farhan_bcip : Saya mendukung Bapak DR Hasanuddin, untuk menjadi Komisioner Komisi Kudisial(KY) periode 2010-2015, karena beliau adalah orang yang bijaksana,tegas,kritis,peka thp situasi dan kondisi lingkungan organisasi serta dapat menjadi suri tauladan saya dalam memimpin organisasi
Riki : “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY.
Dijelaskan, pemantauan persidangan ini untuk mengetahui persidangan berjalan baik atau tidak. Selain itu juga untuk menekan pelanggaran dari perilaku hakim. “Kami berusaha untuk mencegah perilaku hakim dari hal-hal yang tak diinginkan. Makanya pengawasan ini penting dilakukan.
Riki : KY besok di PN PAndeglang? “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY.