|
M. Yamin Panca Setia, Jurnal Nasional. UNITED Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), badan PBB yang menangani masalah obat-obatan terlarang dan kejahatan memberikan bantuan perangkat teknologi informasi (information technology) berupa server kepada Komisi Yudisial.
"Kita ditawarkan program software dan hardware. Software-nya itu ada anggaran dari UNODC untuk membangun pengembangan jejaringan KY yang sudah ada di 33 propinsi. Itu kembangkan lagi. Hasilnya nanti masuk ke database sehingga perangkat kerasnya bisa digunakan untuk menyimpan data," kata Ketua KY Busyro Muqqodas usai menerima bantuan dari UNODC yang diwakili oleh Expert Crime Prevention, Ajit Joy di Gedung KY, Jakarta kemarin.
Menurut dia, perangkat teknologi itu diharapkan dapat mendorong peran KY untuk melakukan reformasi peradilan. Busyro mengatakan reformasi peradilan membutuhkan upaya pendataan dan pengolaan data mengenai praktik peradilan. "Kalau diberbagai daerah, jejaringan kami melaporkan ada praktik peardilan yang sudah on the track maka itu masuk ke data base. Kita ingin mendata hakim yang on the track itu untuk dirembuk dengan MA, supaya diberikan reward."
Dengan teknologi tersebut, lanjutnya, KY juga dapat segera merespons laporan masyarakat, termasuk memastikan hakim agar tidak menunda-nunda putusan. Menurut dia, menunda putusan merupakan salah satu model praktik mafia peradilan karena mengundang investor (makelar kasus). Nanti kalau laporan ini cepat, lewat server, maka kita cepat melangkah," katanya.
KY juga berencana agar teknologi tersebut juga dapat diakses masyarakat untuk mengetahui informasi seputar kinerja KY. "Nanti kita desain ke sana, idealnya itu.
Kita juga sosialisasikan, tidak hanya jejaring, tetapi juga kepada masyarakat secara luas."
Kemarin, KY dan UNODC menandatangani bantuan tersebut. Bantuan UNODC senilai Rp 300 juta itu terdiri dari data base server, web server, aplikasi server, dan satu unit rak server. "Ini kehormatan bagi UNODC menandatangani MOU dengan KY dan juga kerja sama pelatihan peningkatan kapasitas," ujar Ajit.
|