|
M. Yamin Panca Setia. Jurnal Nasional. KOMISI Yudisial (KY) menindaklanjuti putusan pailit yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2009 terhadap PT Cipta Televisi Pendidikan (TPI), 14 Oktober 2009 lalu. KY akan segera mengkaji dan menelaah putusan PN Niaga serta akan mengklarifikasi hakim jika menemukan kesalahan dalam menetapkan putusan pailit yang dinilai tidak adil oleh karyawan TPI.
"Kita akan menggeledah, apakah putusan hakim yang melikuidasi itu didasarkan pada fakta yang benar atau tidak," kata Ketua KY Busyro Muqqodas setelah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum TPI di Gedung KY, kemarin (16/11).
Dari laporan yang diterima KY, Busyro mengatakan, putusan pailit diputus oleh PN Niaga Jakarta karena TPI tidak mampu membayar hutang. Sementara pihak manajemen baru TPI mengklaim tidak lagi dililit hutang. "Faktanya manajemen TPI baru sudah tidak punya hutang lagi. Dari situ kemudian TPI komplain dan juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Busyro.
Busyro menilai bisa saja hakim telah melanggar kode etik dalam memutus perkara tersebut dengan mengkaji fakta persidangan. "Ada fakta di persidangan, tetapi dalam pertimbangan hukum tidak dimasukan. Itu model manipulasi fakta hukum. Salah satu modus mafioso peradilan," ujarnya.
Komisioner Zainal Arifin menyatakan KY akan memprioritaskan perkara pailit TPI secepatnya karena menyangkut nasib karyawan TPI. Menurut dia, KY akan menyoroti apakah putusan itu keliru atau tidak. Apakah sesuai dengan kode etik yang telah ditandatangani oleh Ketua MA dan Ketua KY. Kita akan pelajari, apakah kita bisa masuk ke sana atau tidak. Kita lihat nanti," kata Zainal.
Pihak manajemen TPI kemarin mengadukan hakim PN Niaga Jakarta Pusat ke KY karena telah menetapkan pailit TPI. Kuasa hukum TPI Andi Mangunsong menyatakan, putusan tersebut berdampak besar bagi nasib sekitar 1.083 pekerja stasiun televisi milik grup Media Nusantara Citra (MNC) tersebut.
Budi Laksono, Komite Pembela Hak Pekerja Media (KPHPM) menyatakan, keputusan PN Niaga Jakarta mengandung sejumlah kejanggalan yang harus diteliti oleh MA. Dia juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut dan menyelidiki tuntas dugaan tindak pidana pencurian surat utang jangka panjang TPI beserta lika-liku proses pemindahtanganan surat utang piutang tersebut kepada pihak lain yang belakangan mengajukan permohonan pemailitan TPI.
Masalah pailit TPI berawal dari gugatan Crown Capital Global Limited yang mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$53 juta yang diterbitkan 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown mengajukan gugatan pailit.
Meskipun dalam neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008, utang obligasi itu tak tercantum lagi, namun majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008.
Kini, TPI yang memiliki market share 10 persen dari 40 juta pemirsa di Tanah Air 75 persen sahamnya dimiliki PT MNC. Perusahaan ini menguasai saham TPI melalui PT Berkah Karya Bersama. MNC adalah anak usaha PT Global Mediacom Tbk yang dulu bernama PT Bimantara Citra dan dikendalikan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe).
Sebelumnya, pemilik TPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Manajemen TPI saat ini menyatakan obligasi tadi hanya akal-akalan untuk menutupi dugaan penggelapan uang TPI yang dilakukan Tutut.
|