English    
Selamat Datang di Situs Resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia

Pustaka

Get the Flash Player to see this player.
Flash Image Rotator Module by Joomlashack.
Buletin KY
Bunga Rampai
Jurnal KY
Laporan Tahunan
Image 5 Title

Login

Mitra KY

Pengumuman Tender

   
KY Usut Putusan Pailit TPI PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Selasa, 17 November 2009 05:04

M. Yamin Panca Setia. Jurnal Nasional. KOMISI Yudisial (KY) menindaklanjuti putusan pailit yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2009 terhadap PT Cipta Televisi Pendidikan (TPI), 14 Oktober 2009 lalu. KY akan segera mengkaji dan menelaah putusan PN Niaga serta akan mengklarifikasi hakim jika menemukan kesalahan dalam menetapkan putusan pailit yang dinilai tidak adil oleh karyawan TPI. 

"Kita akan menggeledah, apakah putusan hakim yang melikuidasi itu didasarkan pada fakta yang benar atau tidak," kata Ketua KY Busyro Muqqodas setelah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum TPI di Gedung KY, kemarin (16/11).

Dari laporan yang diterima KY, Busyro mengatakan, putusan pailit diputus oleh PN Niaga Jakarta karena TPI tidak mampu membayar hutang. Sementara pihak manajemen baru TPI mengklaim tidak lagi dililit hutang. "Faktanya manajemen TPI baru sudah tidak punya hutang lagi. Dari situ kemudian TPI komplain dan juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Busyro. 

Busyro menilai bisa saja hakim telah melanggar kode etik dalam memutus perkara tersebut dengan mengkaji fakta persidangan. "Ada fakta di persidangan, tetapi dalam pertimbangan hukum tidak dimasukan. Itu model manipulasi fakta hukum. Salah satu modus mafioso peradilan," ujarnya. 

Komisioner Zainal Arifin menyatakan KY akan memprioritaskan perkara pailit TPI secepatnya karena menyangkut nasib karyawan TPI. Menurut dia, KY akan menyoroti apakah putusan itu keliru atau tidak. Apakah sesuai dengan kode etik yang telah ditandatangani oleh Ketua MA dan Ketua KY. Kita akan pelajari, apakah kita bisa masuk ke sana atau tidak. Kita lihat nanti," kata Zainal. 

Pihak manajemen TPI kemarin mengadukan hakim PN Niaga Jakarta Pusat ke KY karena telah menetapkan pailit TPI. Kuasa hukum TPI Andi Mangunsong menyatakan, putusan tersebut berdampak besar bagi nasib sekitar 1.083 pekerja stasiun televisi milik grup Media Nusantara Citra (MNC) tersebut. 

Budi Laksono, Komite Pembela Hak Pekerja Media (KPHPM) menyatakan, keputusan PN Niaga Jakarta mengandung sejumlah kejanggalan yang harus diteliti oleh MA. Dia juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut dan menyelidiki tuntas dugaan tindak pidana pencurian surat utang jangka panjang TPI beserta lika-liku proses pemindahtanganan surat utang piutang tersebut kepada pihak lain yang belakangan mengajukan permohonan pemailitan TPI. 

Masalah pailit TPI berawal dari gugatan Crown Capital Global Limited yang mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$53 juta yang diterbitkan 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown mengajukan gugatan pailit. 

Meskipun dalam neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008, utang obligasi itu tak tercantum lagi, namun majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008. 

Kini, TPI yang memiliki market share 10 persen dari 40 juta pemirsa di Tanah Air 75 persen sahamnya dimiliki PT MNC. Perusahaan ini menguasai saham TPI melalui PT Berkah Karya Bersama. MNC adalah anak usaha PT Global Mediacom Tbk yang dulu bernama PT Bimantara Citra dan dikendalikan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe). 

Sebelumnya, pemilik TPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Manajemen TPI saat ini menyatakan obligasi tadi hanya akal-akalan untuk menutupi dugaan penggelapan uang TPI yang dilakukan Tutut.


 


 

Pesan Masyarakat

Rekaman Video

article thumbnail Pesan Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2009

article thumbnail Pengawasan Pengadilan

Selasa, 20 Januari 2009

article thumbnail Pengucapan Sumpah

Selasa, 20 Januari 2009


   Arsip Rekaman...

Jajak Pendapat

Setujukah anda atas usulan KY yang berinisiatif memberikan penghargaan kepada Hakim berprestasi?
 

Pesan Singkat

Maaf, Pesan Anda tidak langsung ditampilkan
  • hanja PF jy : Kami memberidukungan kepada Bapak Busyoro Muqoddas sebagai Ketua KPK, Bliau mempuntai Untegritas dan Pengalaman yang sangat bagus, serta jejaring di tingkat daerah yang Potensi korupsinya lebih banyak di bandingkan Pusat.smoga Bliau terpilih mnjd ket.KPK
  • sahabuddin : semanjang KY adalah lembaga sampiran, maka ia tak akan pernah punya gigi yg tajam. Ia harus menjadi lembaga pengadil (mahkamah), bukan komisi !!!!
  • ketut sumed : Selain mempunyai integritas tinggi, kemampuan tehnis & pengalaman praktis jgn dikesampingkn sehingga putusn2nya tdk sj dipertgjwbkn kepada tuhan tp juga kepd masy secara hukum & obyektif !
  • Marizal Sik : Perlu Pengawasan Khusus dalam Proses Putusan Kasasi Perkara PHI PN Palembang No 47/G/2009/PHI/PLG.
  • antonius to : Kpd yg terhormat ketua komisi yudisial. Perkara perdata no.286/Pdt.G/2008/PN.Tng.sy sdh melaksanakan seluruh isi putusan tp sita sampai hari ini belum diangkat(hak sy blm dikembalikan) mohon keadilan dari Ketua KY terima kasih.
  • Heytman Jan : Apakah KY dapat melakukan telahaan terhadap sebuah putusan peradilan yang bersifat disparitas dan ketimpangan putusan peradilan antara suatu putusan dengan putusan yang lain menyangkut perkara dan object yang sama.
  • mahyuddin, : kami selaku pengusaha di kaltim menaruh harapan besar kepada Saudara DR. Kamri Ahmad. SH, MHum. supaya bisa lolos menjadi Hakim agung di KY, karena beliau punya kapasitan intelektual yg baik di bidang Hukum, serta punya kepribadian yg sederhana, untuk perubahan sistim hukum indonesia yg lebih baik lg kedepan. bravo KY
  • farhan_bcip : Saya mendukung Bapak DR Hasanuddin, untuk menjadi Komisioner Komisi Kudisial(KY) periode 2010-2015, karena beliau adalah orang yang bijaksana,tegas,kritis,peka thp situasi dan kondisi lingkungan organisasi serta dapat menjadi suri tauladan saya dalam memimpin organisasi
  • Riki : “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY. Dijelaskan, pemantauan persidangan ini untuk mengetahui persidangan berjalan baik atau tidak. Selain itu juga untuk menekan pelanggaran dari perilaku hakim. “Kami berusaha untuk mencegah perilaku hakim dari hal-hal yang tak diinginkan. Makanya pengawasan ini penting dilakukan.
  • Riki : KY besok di PN PAndeglang? “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY.

Ekspresi

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini531
mod_vvisit_counterThis month3566