JAKARTA (Suara Karya): Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Yudisial di DPR, tampaknya masih menemui hambatan. Pasalnya, hingga saat ini DPR belum menunjukkan keseriusan untuk menggolkan RUU tersebut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2010 ini. Bahkan, ketika akan digelar pertemuan untuk membahas masalah itu dengan Komisi Yudisial, DPR tidak hadir.
"DPR yang minta agar dilakukan pertemuan dengan kami di Komisi Yudisial, namun DPR membatalkannya, dengan alasan berbeturan dengan agenda rapat di DPR," kata Komisioner Komisi Yudisial bidang Penilaian Prestasi Hakim Agung dan Seleksi Hakim Agung Mustafa Abdullah kepada wartawan, di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (5/1).
Selain membahas RUU KY, menurut dia, pertemuan tersebut, juga akan membahas seputar rencana akan digelarnya fit and proper test terhadap 20 calon hakim agung hasil seleksi yang dilakukan Komisi Yudisial.
"Kami mendapat informasi dari Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR bahwa Komisi III menunda pertemuan tersebut sampai batas yang belum ditentukan. Alasan pembatalan itu, karena komisi yang membidangi hukum itu terbentur dengan agenda persidangan yang lebih penting di DPR," katanya.
Meski demikian, lanjut Mustafa, pihaknya tetap menunggu kedatangan Komisi III untuk membahas kedua hal tersebut. Menurut dia, kedatangan Komisi III DPR, sangat ditunggu-tunggu oleh Komisi Yudisial, mengingat pembahasan RUU KY hingga saat ini belum ada kejelasan. Bahkan, katanya, RUU KY tidak masuk dalam prolegnas tahun ini.
"Kalaupun begitu, kami tetap yakin bahwa DPR akan menyelesaikannya pada DPR periode sekarang. Kalau bisa, tahun ini juga bisa diselesaikan. Sedangkan soal fit and proper test calon hakim agung, Komisi III berjanji akan melaksanakannya dalam waktu dekat ini," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, komisioner Komisi Yudisial bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Chatamarrasjid Ais menegaskan bahwa UU KY sangat penting bagi Komisi Yudisial, khususnya setelah dipangkas kewenangannya oleh Mah-kamah Konstitusi.
Pemerintah sendiri, menurut dia, sudah meminta DPR agar memasukan RUU KY dalam Prolegnas supaya dibahas tahun 2010 ini.
Hal itu, katanya, dipertegas dengan suratdari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DepkumHAM) yang menyatakan bahwa RUU KY akan dibahas tahun ini.
Ketika ditanya soal sikap Komisi Yudisial jika DPR tidak menganggap RUU KY ini merupakan sesuatu hal yang penting, Chatam mengatakan bahwa sikap Komisi Yudisial sama dengan masyarakat pada umumnya.
"Itu bisa saja terjadi seperti itu. Mengingat selama ini DPR tidak kunjung membahasnya. Padahal, draf RUU KY sudah diserahkan oleh pemerintah sejak DPR periode lalu," ujarnya menambahkan. (Sugandi) http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=246032
hanja PF jy : Kami memberidukungan kepada Bapak Busyoro Muqoddas sebagai Ketua KPK, Bliau mempuntai Untegritas dan Pengalaman yang sangat bagus, serta jejaring di tingkat daerah yang Potensi korupsinya lebih banyak di bandingkan Pusat.smoga Bliau terpilih mnjd ket.KPK
sahabuddin : semanjang KY adalah lembaga sampiran, maka ia tak akan pernah punya gigi yg tajam. Ia harus menjadi lembaga pengadil (mahkamah), bukan komisi !!!!
ketut sumed : Selain mempunyai integritas tinggi, kemampuan tehnis & pengalaman praktis jgn dikesampingkn sehingga putusn2nya tdk sj dipertgjwbkn kepada tuhan tp juga kepd masy secara hukum & obyektif !
Marizal Sik : Perlu Pengawasan Khusus dalam Proses Putusan Kasasi Perkara PHI PN Palembang No 47/G/2009/PHI/PLG.
antonius to : Kpd yg terhormat ketua komisi yudisial. Perkara perdata no.286/Pdt.G/2008/PN.Tng.sy sdh melaksanakan seluruh isi putusan tp sita sampai hari ini belum diangkat(hak sy blm dikembalikan) mohon keadilan dari Ketua KY terima kasih.
Heytman Jan : Apakah KY dapat melakukan telahaan terhadap sebuah putusan peradilan yang bersifat disparitas dan ketimpangan putusan peradilan antara suatu putusan dengan putusan yang lain menyangkut perkara dan object yang sama.
mahyuddin, : kami selaku pengusaha di kaltim menaruh harapan besar kepada Saudara DR. Kamri Ahmad. SH, MHum. supaya bisa lolos menjadi Hakim agung di KY, karena beliau punya kapasitan intelektual yg baik di bidang Hukum, serta punya kepribadian yg sederhana, untuk perubahan sistim hukum indonesia yg lebih baik lg kedepan. bravo KY
farhan_bcip : Saya mendukung Bapak DR Hasanuddin, untuk menjadi Komisioner Komisi Kudisial(KY) periode 2010-2015, karena beliau adalah orang yang bijaksana,tegas,kritis,peka thp situasi dan kondisi lingkungan organisasi serta dapat menjadi suri tauladan saya dalam memimpin organisasi
Riki : “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY.
Dijelaskan, pemantauan persidangan ini untuk mengetahui persidangan berjalan baik atau tidak. Selain itu juga untuk menekan pelanggaran dari perilaku hakim. “Kami berusaha untuk mencegah perilaku hakim dari hal-hal yang tak diinginkan. Makanya pengawasan ini penting dilakukan.
Riki : KY besok di PN PAndeglang? “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY.