|
Jakarta, 9/3/2010 (Komisi Yudisial) - Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc Kasus Tanjung Priok yang dilakukan pada tahun 2003-2005 memunculkan banyak kejanggalan dalam proses persidangannya, sehingga pada akhirnya mereka yang seharusnya bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut lolos dari jeratan hukum.
Penyebabnya antara lain ada pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan yang dilakukan oleh korban yang sudah melakukan islah dengan pelaku, serta pemutarbalikan fakta atas kekerasan yang sebenarnya terjadi. Kasus Tanjung Priok, kembali dibahas melalui sebuah seminar yang digelar di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Selasa (9/3) dengan tema “Membongkar Mafia Hukum dalam pengadilan HAM Tanjung Priok” dengan pembicara antara lain Denny Indrayana dari Satgas Anti Mafia Hukum, dan Usman Hamid dari Kontras, serta AJ Day dari Komisi Yudisial. Kegiatan dihadiri juga oleh para korban peristiwa Tanjung Priok yang telah melakukan islah dengan pelaku maupun yang belum. Ketua Komisi Yudisial M. Busyro Muqoddas dalam sambutannya mengingatkan bahwa pelanggaran berat HAM Kasus Tanjung Priok hingga kini masih menyisakan masalah. Oleh karena itu hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama negara bahwa kasus-kasus peradilan HAM yang masih belum tuntas hendaknya dibuka kembali.
“Selain itu kepada para hakim yang mengadili kasus pelanggaran berat HAM hendaknya berhati-hati, karena penanganannya disamping memerlukan keberanian mental, juga memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi,” ujar Busyro. (Humas-TS) |