Jakarta, 10/3/2010 (Komisi Yudisial) - Menghadapi kendala keterbatasan SDM dan letak geografis dalam melaksanakan tugas-tugasnya mengharuskan Komisi Yudisial (KY) menempuh langkah-langkah terobosan untuk mengatasinya.
Pelibatan unsur-unsur masyarakat guna mendukung efisiensi dan efektivitas tugas-tugas KY merupakan pilihan yang diambil oleh KY. Hal ini disampaikan oleh Anggota KY Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Soekotjo Soeparto, Sabtu (6/2), di Hotel Sentani Indah, Jayapura dalam sambutannya seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KY dengan Papua Foundation. Menurut Soekotjo, pelibatan unsur-unsur masyarakat, yang oleh KY biasa disebut jejaring, sangat penting manfaatnya sebagai salah satu sarana untuk melakukan pengawasan terhadap pengadilan. Selain itu bagi KY sendiri, tambahnya, unsur-unsur masyarakat juga mempunyai manfaat sangat strategis untuk mensosialisasikan peran dan fungsi KY. “Hal penting dari membangun jejaring adalah sosialisasi dengan bertujuan memasyarakatkan KY dan mengembangkan pengawasan berbasis masyarakat,” cetusnya. MoU antara KY dan Papua Foundation sendiri bertujuan untuk mewujudkan kerjasama yang baik dalam pengembangan jaringan pemantau peradilan di Papua. Butir-butir penting dari MoU tersebut yaitu tukar menukar informasi yang berkaitan dengan peradilan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, koordinasi dalam rangka pengembangan kapasitas Papua Foundation dalam mengembangkan dan melakukan pemantauan peradilan di Papua. Ketiga, bantuan teknis kepada Papua Foundation dalam rangka pengembangan kapasitas Papua Foundation dan Jaringan pemantau peradilan di Papua. Dan keempat, sosialisasi dan kampanye bersama dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dan penegakkan hukum. Sementara Direktur Papua Foundation, Baharudin Farawowan, menegaskan bahwa MoU ini sangat penting artinya bagi Papua Foundation. Menurutnya, tindak lanjut dari MoU ini diharapkan dapat menciptakan terwujudnya supremasi hukum khususnya di Papua.
Selesai penandatanganan MoU, acara kemudian diisi dengan dialog publik berjudul Peran dan Eksistensi Peradilan di Tanah Papua: Antara Harapan dan Kenyataan. Berbicara sebagai narasumber dalam kesempatan ini yaitu Humas Pengadilan Tinggi Jayapura, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua, Ketua KAI Papua, dan Soekotjo mewakili KY, dengan moderator Baharudin Farawowan. Humas Pengadilan Tinggi Jayapura, Untung, juga menyambut baik adanya MoU antara KY dan Papua Foundation dalam rangka pemantauan peradilan. “Hal ini merupakan suatu usaha yang justru akan meringankan tugas kami sebagai hakim pengawas untuk badan peradilan di bawah kami,” ujarnya. (Humas-Dinal) |