|
JAKARTA--MI: Ketua Pansel Anggota Komisi Yudisial (KY) Harkristuti Harkrisnowo mengemukakan sikap Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang menolak keppres atau perppu tentang perpanjangan masa tugas komisioner KY, boleh-boleh saja. Tapi perlu diingat bahwa keppres merupakan hak presiden.
Melalui arahan Menkum dan HAM Patrialis Akbar, Harkristuti bersama rekan-rekannya telah menyampaikan masalah yang dialami Pansel KY ke DPR, Kamis (22/7) silam. Harkristuti pun mengemukakan keppres tentang perpanjangan masa jabatan komisioner KY memiliki posisi yang kuat karena meruakan hasil rapat konsultasi antara Presiden dengan pimpinan DPR. "Ini membuat keppres ini memiliki posisi hukum yang, karena sebelum dikeluarkan trlebih dahulu telah melalui persetujuan DPR," katanya di Jakarta, Minggu (25/7). Di lain pihak, perempuan yang menjabat sebagai Dirjen HAM Kemenkum dan HAM itu pun mengakui terjadi kesalahan pada kinerja pemerintah. Harkristuti mengimbuhkan, seharusnya kasus-kasus seperti komisioner yang terancam vakum sebaiknya tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) memberikan peringatan keras kepada pemerintah atas kelalaian mengurus pemilihan anggota KY. KY terancam vakum mengingat masa kerja anggota KY periode 2005-2010 berakhir pada 2 Agustus nanti. Mereka juga berpendapat perppu dan keppres justru membahayakan KY karena menganggu legalitasnya. (*/OL-8) |