|
JAKARTA (Suara Karya): Mahkamah Agung (MA) berencana membangun Pengadilan Pajak di sejumlah provinsi di Tanah Air. Meski pengadilan tersebut direncanakan akan sepenuhnya berada di bawah lembaga peradilan, namun MA tetap menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Komisi Yudisial (KY) dalam pengwujudan Pengadilan Pajak di berbagai provinsi itu.
"Antara MA dan Menteri Keuangan serta KY sudah terjalin kesepakatan mengenai pengembangan Pengadilan Pajak tersebut," kata Ketua MA Harifin Tumpa di Jakarta, akhir pekan lalu. Menurut Harifin, salah satu hasil koordinasi dengan Kemenkeu, yakni rencana membangun pengadilan pajak di setiap ibu kota provinsi. "Tapi, tentu saja kita melihat bagaimana efektivitasnya, seberapa banyak perkara di suatu daerah atau provinsi yang hendak dibangun Pengadilan Pajak itu," ujarnya. Ia mengungkapkan, MA akan membahas lebih lanjut teknis pembangunan Pengadilan Pajak, seperti biaya pembangunan gedung serta penambahan personel. "Sebab, mendirikan pengadilan di suatu daerah itu kan tidak gampang, memerlukan gedung, personel, dan berbagai perangkat dengan biaya yang tidak sedikit," tutur Harifin. Tidak itu saja, MA harus terlebih dahulu melakukan pembinaan teknis terhadap personel Pengadilan Pajak. Sebab, dengan peralihan kewenangan dari Kementerian Keuangan ke MA diharapkan disertai pula peningkatkan pelayanan, kualitas hakim, dan memperbaiki Pengadilan Pajak yang pernah menjadi sorotan tajam terkait kasus Gayus Tambunan. Dalam kesepakatan antara MA, Kementerian Keuangan, dan KY memang tidak disinggung mengenai revisi Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun, sudah otomatis bakal direvisi jika menginginkan Pengadilan Pajak berada di bawah MA. "Dengan adanya ketentuan bahwa Pengadilan Pajak di bawah MA, tentunya harus ada amandemen atas UU Pengadilan Pajak," katanya. (Wilmar P) |