|
JAKARTA (Suara Karya): Perpanjangan masa jabatan anggota Komisi Yudisial (KY) cukup dengan penerbitan keputusan presiden (keppres). Artinya, perpanjangan tersebut tak perlu menerbitkan undang-undang (UU) karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara DPR dengan presiden.
Demikian dikemukakan Ketua DPR Marzuki Alie kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/7), menyusul belum rampungnya rekrutmen calon pimpinan KY oleh panitia seleksi (pansel) untuk menggantikan komisioner periode 2005-2010. Menurut Marzuki, terkait dengan hal itu, pihaknya akan mengeluarkan surat persetujuan dalam satu atau dua hari ini. Perpanjangan masa jabatan anggota KY tersebut akan dilakukan hingga terpilihnya ketua yang baru setelah Komisi III selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan. "Tadi Pak Menteri (Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar--Red) sudah bertemu dengan saya. Kita akan mengeluarkan surat persetujuan dalam satu atau dua hari ini," ujar Marzuki. Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengingatkan bahwa rencana pemerintah memperpanjang masa jabatan anggota KY dengan keppres bisa melanggar konstitusi. "Saya mempertanyakan payung hukumnya apa. Kalau tidak dipikir matang, bisa berimplikasi hukum nantinya," kata Yani. Menurut dia, lembaga KY telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2004. Demikian pula perubahannya juga harus dilakukan dengan perppu. "Peluang saya tetap perppu, jangan keppres," kata Yani menegaskan. Peraturan yang lebih rendah, katanya, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Maka keppres tidak bisa mengatur atau mengubah UU KY. "Kalau presiden sampai keluarkan keppres, ini terjadi pelanggaran. Tapi, kalau tidak diisi, salah juga," ujar politisi PPP ini. Selain itu, Yani menambahkan, segala langkah hukum anggota KY bisa dipertanyakan legalitas atau kekuatan hukumnya. Para hakim yang diproses oleh KY bisa berdalih dan tidak mengikuti putusan KY. Sebab, jika hanya dengan keppres, orang yang kritis akan mempertanyakan dasar hukumnya," ujarnya. Ketua Komisi III DPR Benny Harman menyatakan, Komisi III menyepakati perpanjangan jabatan anggota KY periode 2005-2010. Hal tersebut ia sampaikan dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tentang seleksi anggota KY, Rabu (21/7). "Memberi persetujuan untuk melakukan perpanjangan masa jabatan keanggotaan KY periode 2005-2010 sampai terpilihnya anggota KY yang baru sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," kata Benny. Karena itu, Komisi III juga mendesak Menkumham dan panitia seleksi untuk mengambil langkah konkret guna mempercepat proses seleksi anggota KY. Ketua Pansel Calon Pimpinan Komisi Yudisial Harkristuti Harkrisnowo memberi alasan mengapa pemerintah tidak memilih menggunakan perppu untuk perpanjangan anggota KY. "Kalau Perppu, selain lama, juga akan menjadi isu politik dan anggarannya mahal," ujar Harkristuti. (Sugandi) |