English    
Selamat Datang di Situs Resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia

Pustaka

Get the Flash Player to see this player.
Flash Image Rotator Module by Joomlashack.
Buletin KY
Bunga Rampai
Jurnal KY
Laporan Tahunan
Image 5 Title

Login

Mitra KY

Pengumuman Tender

   
Perpanjangan Masa Jabatan Cukup dengan Keppres PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Selasa, 27 Juli 2010 04:53

JAKARTA (Suara Karya): Perpanjangan masa jabatan anggota Komisi Yudisial (KY) cukup dengan penerbitan keputusan presiden (keppres). Artinya, perpanjangan tersebut tak perlu menerbitkan undang-undang (UU) karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara DPR dengan presiden.

Demikian dikemukakan Ketua DPR Marzuki Alie kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/7), menyusul belum rampungnya rekrutmen calon pimpinan KY oleh panitia seleksi (pansel) untuk menggantikan komisioner periode 2005-2010.

    Menurut Marzuki, terkait dengan hal itu, pihaknya akan mengeluarkan surat persetujuan dalam satu atau dua hari ini. Perpanjangan masa jabatan anggota KY tersebut akan dilakukan hingga terpilihnya ketua yang baru setelah Komisi III selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan. "Tadi Pak Menteri (Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar--Red) sudah bertemu dengan saya. Kita akan mengeluarkan surat persetujuan dalam satu atau dua hari ini," ujar Marzuki.

    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengingatkan bahwa rencana pemerintah memperpanjang masa jabatan anggota KY dengan keppres bisa melanggar konstitusi. "Saya mempertanyakan payung hukumnya apa. Kalau tidak dipikir matang, bisa berimplikasi hukum nantinya," kata Yani.

    Menurut dia, lembaga KY telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2004. Demikian pula perubahannya juga harus dilakukan dengan perppu. "Peluang saya tetap perppu, jangan keppres," kata Yani menegaskan.

    Peraturan yang lebih rendah, katanya, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Maka keppres tidak bisa mengatur atau mengubah UU KY. "Kalau presiden sampai keluarkan keppres, ini terjadi pelanggaran. Tapi, kalau tidak diisi, salah juga," ujar politisi PPP ini.

    Selain itu, Yani menambahkan, segala langkah hukum anggota KY bisa dipertanyakan legalitas atau kekuatan hukumnya. Para hakim yang diproses oleh KY bisa berdalih dan tidak mengikuti putusan KY. Sebab, jika hanya dengan keppres, orang yang kritis akan mempertanyakan dasar hukumnya," ujarnya.

    Ketua Komisi III DPR Benny Harman menyatakan, Komisi III menyepakati perpanjangan jabatan anggota KY periode 2005-2010. Hal tersebut ia sampaikan dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tentang seleksi anggota KY, Rabu (21/7).

    "Memberi persetujuan untuk melakukan perpanjangan masa jabatan keanggotaan KY periode 2005-2010 sampai terpilihnya anggota KY yang baru sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," kata Benny.

    Karena itu, Komisi III juga mendesak Menkumham dan panitia seleksi untuk mengambil langkah konkret guna mempercepat proses seleksi anggota KY.

    Ketua Pansel Calon Pimpinan Komisi Yudisial Harkristuti Harkrisnowo memberi alasan mengapa pemerintah tidak memilih menggunakan perppu untuk perpanjangan anggota KY. "Kalau Perppu, selain lama, juga akan menjadi isu politik dan anggarannya mahal," ujar Harkristuti. (Sugandi)

 

 

 

Pesan Masyarakat

Rekaman Video

article thumbnail Pesan Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2009

article thumbnail Pengawasan Pengadilan

Selasa, 20 Januari 2009

article thumbnail Pengucapan Sumpah

Selasa, 20 Januari 2009


   Arsip Rekaman...

Jajak Pendapat

Setujukah anda atas usulan KY yang berinisiatif memberikan penghargaan kepada Hakim berprestasi?
 

Pesan Singkat

Maaf, Pesan Anda tidak langsung ditampilkan
  • sahabuddin : semanjang KY adalah lembaga sampiran, maka ia tak akan pernah punya gigi yg tajam. Ia harus menjadi lembaga pengadil (mahkamah), bukan komisi !!!!
  • ketut sumed : Selain mempunyai integritas tinggi, kemampuan tehnis & pengalaman praktis jgn dikesampingkn sehingga putusn2nya tdk sj dipertgjwbkn kepada tuhan tp juga kepd masy secara hukum & obyektif !
  • Marizal Sik : Perlu Pengawasan Khusus dalam Proses Putusan Kasasi Perkara PHI PN Palembang No 47/G/2009/PHI/PLG.
  • antonius to : Kpd yg terhormat ketua komisi yudisial. Perkara perdata no.286/Pdt.G/2008/PN.Tng.sy sdh melaksanakan seluruh isi putusan tp sita sampai hari ini belum diangkat(hak sy blm dikembalikan) mohon keadilan dari Ketua KY terima kasih.
  • Heytman Jan : Apakah KY dapat melakukan telahaan terhadap sebuah putusan peradilan yang bersifat disparitas dan ketimpangan putusan peradilan antara suatu putusan dengan putusan yang lain menyangkut perkara dan object yang sama.
  • mahyuddin, : kami selaku pengusaha di kaltim menaruh harapan besar kepada Saudara DR. Kamri Ahmad. SH, MHum. supaya bisa lolos menjadi Hakim agung di KY, karena beliau punya kapasitan intelektual yg baik di bidang Hukum, serta punya kepribadian yg sederhana, untuk perubahan sistim hukum indonesia yg lebih baik lg kedepan. bravo KY
  • farhan_bcip : Saya mendukung Bapak DR Hasanuddin, untuk menjadi Komisioner Komisi Kudisial(KY) periode 2010-2015, karena beliau adalah orang yang bijaksana,tegas,kritis,peka thp situasi dan kondisi lingkungan organisasi serta dapat menjadi suri tauladan saya dalam memimpin organisasi
  • Riki : “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY. Dijelaskan, pemantauan persidangan ini untuk mengetahui persidangan berjalan baik atau tidak. Selain itu juga untuk menekan pelanggaran dari perilaku hakim. “Kami berusaha untuk mencegah perilaku hakim dari hal-hal yang tak diinginkan. Makanya pengawasan ini penting dilakukan.
  • Riki : KY besok di PN PAndeglang? “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY.
  • wulan : bagaimana tanggapan tentang bank century

Ekspresi

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini300
mod_vvisit_counterThis month1750