|
ZAIN BADJEBER GAGAL HADIR |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Senin, 22 Mei 2006 16:53 |
Jakarta, 22/5/2006 (Komisi Yudisial) - Sidang pleno pengujian Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2004, tentang Komisi Yudisial (KY) dan UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diajukan 31 Hakim Agung pada Mahkamah Agung, yang digelar Senin (22/3) ini, gagal mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pemohon, karena sedang berada di luar kota.
"Dalam sidang yang lalu kita telah mendengarkan beberapa keterangan pihak perumus UUD yaitu anggota Badan Pekerja MPR, tapi itu pun bukan yang diajukan oleh pemohon," jelas Ketua MK itu. Hadir dalam sidang hari ini dari Komisi Yudisial adalah Wakil Ketua M. Thahir Saimima, didampingi anggota H. M. Irawady Joenoes dan Prof. Dr. Mustafa Abdullah beserta para tenaga ahli. Sedangkan dari pihak pemerintah diwakili Qomaruddin, SH, MH, Direktur Litigasi Dephukham. Dalam kesempatan itu sidang dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan dari Tim Kuasa Hukum Komisi Yudisial yang membacakan keterangan secara bergantian oleh Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhaji dan Tri Mulyo Suryadi. Sidang pengujian UU No. 22 tahun 2004 kali ini, selain dihadiri oleh para pihak terkait juga mendapat perhatian dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Indonesian Corupption Watch (ICW) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS). Mengomentari kehadiran mereka Ketua MK Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa perkara yang sedang diperiksa ini adalah perkara pengujian undang-undang yang merupakan dokumen hukum milik seluruh rakyat Indonesia. "Oleh karena itu didalam menguji UU ini MK berprinsip terbuka untuk memberi kesempatan kepada siapa saja yang merasa berkepentingan mengikuti persidangan ini", imbuh Ketua MK. Sidang pengujian UU No. 22 tahun 2004 selanjutnya akan digelar pada awal Juni 2006 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon. Sedangkan dari pihak KY akan mendengarkan keterangan dari Prof. Dr. Mahfud MD, Prof. Dr. Amran Halim, Prof. Dr. Frans Limahelu, Dr. Deni Indrayana dan Drs. Agun Gunanjar Sudarsa.(Tatang.S) |
|
|