English    
Selamat Datang di Situs Resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia

Pustaka

Get the Flash Player to see this player.
Flash Image Rotator Module by Joomlashack.
Buletin KY
Bunga Rampai
Jurnal KY
Laporan Tahunan
Image 5 Title

Login

Mitra KY

Pengumuman Tender

   
ZAIN BADJEBER GAGAL HADIR PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Senin, 22 Mei 2006 16:53
Jakarta, 22/5/2006 (Komisi Yudisial) - Sidang pleno pengujian Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2004, tentang Komisi Yudisial (KY) dan UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diajukan 31 Hakim Agung pada Mahkamah Agung, yang digelar Senin (22/3) ini, gagal mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pemohon, karena sedang berada di luar kota.
 
"Dalam sidang yang lalu kita telah mendengarkan beberapa keterangan pihak perumus UUD yaitu anggota Badan Pekerja MPR, tapi itu pun bukan yang diajukan oleh pemohon," jelas Ketua MK itu. Hadir dalam sidang hari ini dari Komisi Yudisial adalah Wakil Ketua M. Thahir Saimima, didampingi anggota H. M. Irawady Joenoes dan Prof. Dr. Mustafa Abdullah beserta para tenaga ahli. Sedangkan dari pihak pemerintah diwakili Qomaruddin, SH, MH, Direktur  Litigasi Dephukham.

Dalam kesempatan itu sidang dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan dari Tim Kuasa Hukum Komisi Yudisial yang membacakan keterangan secara bergantian oleh Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhaji dan Tri Mulyo Suryadi.

Sidang pengujian UU No. 22 tahun 2004 kali ini, selain dihadiri oleh para pihak terkait juga mendapat perhatian dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Indonesian Corupption Watch (ICW) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS).

Mengomentari kehadiran mereka Ketua MK Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa perkara yang sedang diperiksa ini adalah perkara pengujian undang-undang yang merupakan dokumen hukum milik seluruh rakyat Indonesia.

"Oleh karena itu didalam menguji UU ini MK berprinsip terbuka untuk memberi kesempatan kepada siapa saja yang merasa berkepentingan mengikuti persidangan ini",  imbuh Ketua MK.

Sidang pengujian UU No. 22 tahun 2004 selanjutnya akan digelar pada awal Juni 2006 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon.

Sedangkan dari pihak KY akan mendengarkan keterangan dari Prof. Dr. Mahfud MD, Prof. Dr. Amran Halim, Prof. Dr. Frans Limahelu, Dr. Deni Indrayana dan Drs. Agun Gunanjar Sudarsa.(Tatang.S)
 

Pesan Masyarakat

Rekaman Video

article thumbnail Pesan Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2009

article thumbnail Pengawasan Pengadilan

Selasa, 20 Januari 2009

article thumbnail Pengucapan Sumpah

Selasa, 20 Januari 2009


   Arsip Rekaman...

Jajak Pendapat

Setujukah anda atas usulan KY yang berinisiatif memberikan penghargaan kepada Hakim berprestasi?
 

Pesan Singkat

Maaf, Pesan Anda tidak langsung ditampilkan
  • hanja PF jy : Kami memberidukungan kepada Bapak Busyoro Muqoddas sebagai Ketua KPK, Bliau mempuntai Untegritas dan Pengalaman yang sangat bagus, serta jejaring di tingkat daerah yang Potensi korupsinya lebih banyak di bandingkan Pusat.smoga Bliau terpilih mnjd ket.KPK
  • sahabuddin : semanjang KY adalah lembaga sampiran, maka ia tak akan pernah punya gigi yg tajam. Ia harus menjadi lembaga pengadil (mahkamah), bukan komisi !!!!
  • ketut sumed : Selain mempunyai integritas tinggi, kemampuan tehnis & pengalaman praktis jgn dikesampingkn sehingga putusn2nya tdk sj dipertgjwbkn kepada tuhan tp juga kepd masy secara hukum & obyektif !
  • Marizal Sik : Perlu Pengawasan Khusus dalam Proses Putusan Kasasi Perkara PHI PN Palembang No 47/G/2009/PHI/PLG.
  • antonius to : Kpd yg terhormat ketua komisi yudisial. Perkara perdata no.286/Pdt.G/2008/PN.Tng.sy sdh melaksanakan seluruh isi putusan tp sita sampai hari ini belum diangkat(hak sy blm dikembalikan) mohon keadilan dari Ketua KY terima kasih.
  • Heytman Jan : Apakah KY dapat melakukan telahaan terhadap sebuah putusan peradilan yang bersifat disparitas dan ketimpangan putusan peradilan antara suatu putusan dengan putusan yang lain menyangkut perkara dan object yang sama.
  • mahyuddin, : kami selaku pengusaha di kaltim menaruh harapan besar kepada Saudara DR. Kamri Ahmad. SH, MHum. supaya bisa lolos menjadi Hakim agung di KY, karena beliau punya kapasitan intelektual yg baik di bidang Hukum, serta punya kepribadian yg sederhana, untuk perubahan sistim hukum indonesia yg lebih baik lg kedepan. bravo KY
  • farhan_bcip : Saya mendukung Bapak DR Hasanuddin, untuk menjadi Komisioner Komisi Kudisial(KY) periode 2010-2015, karena beliau adalah orang yang bijaksana,tegas,kritis,peka thp situasi dan kondisi lingkungan organisasi serta dapat menjadi suri tauladan saya dalam memimpin organisasi
  • Riki : “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY. Dijelaskan, pemantauan persidangan ini untuk mengetahui persidangan berjalan baik atau tidak. Selain itu juga untuk menekan pelanggaran dari perilaku hakim. “Kami berusaha untuk mencegah perilaku hakim dari hal-hal yang tak diinginkan. Makanya pengawasan ini penting dilakukan.
  • Riki : KY besok di PN PAndeglang? “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY.

Ekspresi

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini22
mod_vvisit_counterThis month5430