Nomor: 12/Siaran Pers/AL/LI.04.01/03/2021

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

Jakarta, 25 Maret 2021

 

KY Minta Publik Hormati Hakim dan Pengadilan

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sidang perkara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menarik perhatian publik karena dilaksanakan secara virtual. Sidang bahkan ricuh karena aksi protes kuasa hukum terdakwa MRS yang menginginkan sidang secara offline. 

Merespon hal itu, Komisi Yudisial (KY) telah melakukan analisis dugaan merendahkan keluhuran martabat dan kehormatan hakim dalam kasus MRS.

Berdasarkan temuan KY, bahwa telah terjadi kegaduhan dalam ruang sidang perkara MRS yang sedikit banyak mengganggu jalannya proses persidangan. Meski demikian, majelis hakim masih memegang penuh kendali tertib persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. 

"KY meminta majelis hakim terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP, Perma No. 4 Tahun 2020 dan Perma No. 5 Tahun 2020, serta terus memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi.  

Kadafi menjelaskan, bahwa Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY memberi tugas kepada KY untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Oleh karena itu, KY meminta agar tim penasihat hukum terdakwa MRS, untuk menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan.

KY, lanjut Kadafi, juga meminta Tim Jaksa Penuntut Umum dapat membantu kelancaran dan ketertiban persidangan.

"KY juga meminta semua pihak terkait, meliputi: organisasi advokat, Kejaksaan RI, pihak rumah tahanan, Kepolisian RI, dan pimpinan lembaga peradilan untuk secara bersama-sama mendukung terlaksananya persidangan baik fisik maupun elektronik yang fair, aman, tertib, dan mengutamakan protokol kesehatan," tambah Kadafi.

Kadafi melanjutkan, KY meminta pihak-pihak  terkait dapat membantu pengawasan dan memastikan  tersedianya sumber daya persidangan yang memadai sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Dalam kesempatan itu, KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

 

Tanggal Posting: 25 Mar 2021 | Unduh