Nomor: 48/Siaran Pers/AL/LI.04.01/12/2021

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

Jakarta, 20 Desember 2021

 

KY Optimalkan Sinergisitas Antar Lembaga untuk Penguatan Kelembagaan

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sebagai lembaga negara yang lahir dari tuntutan reformasi peradilan, maka kehadiran Komisi Yudisial (KY) untuk mendorong kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Untuk mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki serta kepentingan publik, KY menjalin sinergisitas dengan Mahkamah Agung (MA), kementerian/lembaga, dan meningkatkan partisipasi publik.

 

"KY mempunyai tanggung jawab yang besar kepada publik. Agar peran dan fungsi KY dapat dilaksanakan dengan efektif, maka KY membutuhkan dukungan dari semua lembaga dan elemen masyarakat," buka Anggota KY selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai.

 

Pembentukan Tim Penghubung

 

Terkait kerjasama dengan Mahkamah Agung (MA), Amzulian menjelaskan bahwa KY dan MA telah bersepakat membentuk Tim Penghubung untuk meningkatkan harmonisasi, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Dalam konteks pengawasan, peran Tim Penghubung ini menjadi sangat penting. Misalnya, untuk lebih memperjelas pelaksanaan tindak lanjut dari keputusan KY atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.

 

“Salah satu peran penting dari Tim Penghubung adalah untuk memperjelas mana perbuatan yang masuk dalam teknis yudisial dan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Termasuk di dalamnya mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan di antara kedua lembaga, misalnya melalui mekanisme Pemeriksaan Bersama," tandas Amzulian.

 

Selain terkait pembahasan teknis yudisial dan pelanggaran perilaku serta mekanisme pemeriksaan bersama, masing-masing lembaga saat ini sedang merumuskan topik-topik penting yang nantinya akan dibahas dalam kick-off meeting kedua lembaga. Isu-isu ini seperti seleksi calon hakim agung, advokasi hakim, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim hingga pengelolaan database hakim. Melalui Tim Penghubung ini, KY mendorong penguatan akuntabilitas hakim. Salah satu contohnya melalui mendorong kepatuhan pelaporan LHKPN oleh hakim.

 

"Kepatuhan melaporkan LHKPN penting dalam menjaga etika hakim dan termasuk dalam lingkup Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," tegas Amzulian.

 

Sinergi Antar Lembaga

 

Pada 2021, beberapa bentuk kerja sama yang dilakukan KY dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman antar lembaga, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Menurut Amzulian, hal ini sebagai upaya memperkuat sinergi dalam menjalankan wewenang dan tugas untuk mewujudkan peradilan bersih dan berintegritas. Selain itu, KY juga melakukan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi untuk mendukung program Kampus Merdeka, seperti Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Universitas Pasundan Bandung, dan lainnya.

 

"Sebagai contoh, untuk mendukung pelaksanan tugas Penghubung KY Wilayah Sumatera Selatan, KY juga menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memenuhi infrastruktur sebagai kantor Penghubung KY Sumatera Selatan dengan pinjam pakai sebagian gedung milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwajaya Palembang.

 

Amzulian juga mengungkap rencana KY untuk menambah jumlah Penghubung KY di beberapa wilayah pada tahun 2022, yaitu wilayah Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Bali, Kalimatan Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

 

Juru Bicara KY

Miko Ginting

Hp: 087822626362

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

 

Tanggal Posting: 20 Des 2021 | Unduh