Nomor: 28/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/09/2025

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 23 September 2025

 

Mantan KPN Tobelo Diberhentikan dengan Hak Pensiun

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Hakim IGN PRW yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, Selasa (23/9/2025) di Gedung MA.

 

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

 

Sidang MKH digelar atas rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dengan melibatkan mantan Hakim PN, asisten mantan Hakim Agung GS.

 

Saat masih menjabat sebagai KPN Tobelo, IGN PRW dimintai bantuan untuk pengurusan perkara yang ditangani Hakim Agung GS di tingkat kasasi. Kemudian ia menghubungi temannya, yaitu PN yang merupakan asisten Hakim Agung GS. Selanjutnya, disepakati imbalan pengurusan perkara tersebut sebesar Rp 725 juta.

 

Penyerahan dilakukan oleh IGN PRW bersama pengacara termohon kasasi (PT Emerald Ferochromium Industry) kepada PN pada 18 Februari 2022 di Rest Area Km 19 Bekasi/ Tol Jakarta Cikampek.

 

Terkait kasus ini, kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan IGN PRW karena diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta. Saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK, IGN PRW mengembalikan uang tersebut. Temuan itu akhirnya menjadi jalan masuk Bawas MA untuk melakukan pemeriksaan dan merekomendasi pemberhentian kepada IGN PRW.

 

Dalam pembelaannya, IGN PRW membeberkan bahwa uang Rp 100 juta tersebut ditinggal oleh seseorang di teras rumahnya. Pernyataan tersebut diperkuat oleh kesaksian istrinya. Kemudian IGN PRW sudah mencoba menghubungi pihak yang dicurigai memberikan uang tersebut, tetapi tidak tersambung. Saat kasus PN terungkap setahun kemudian, IGN PRW diperiksa sebagai saksi dan telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK.

 

MKH mengungkap hal yang meringankan terlapor karena telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Ia juga masih memiliki kewajiban sebagai seorang kepala rumah tangga yang harus menafkahi seorang istri dan tiga orang anak yang masih kuliah. IGN PRW juga telah menyerahkan uang gratifikasi sebanyak 100 juta rupiah saat diperiksa oleh penyidik KPK. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatannya tidak mencerminkan visi dan misi MA.

 

Oleh karena itu, Sidang MKH memutuskan untuk "menguatkan rekomendasi hasil pelaporan dari Tim Bawas MA yang menyatakan hakim terlapor IGN PRW terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c pengaturan butir 5 berintegritas tinggi dan butir 7 menjunjung tinggi harga diri," urai Ketua Sidang MKH Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

 

Sekadar informasi, sidang MKH diketuai Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.  Anggota MKH lainnya terdiri dari Hakim Agung Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah. Sedangkan KY diwakili oleh Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Binziad Kadafi.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 25 Sep 2025 | Unduh