Nomor: 6/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/2/2026

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 6 Februari 2026

 

OTT Wakil Ketua PN Depok, KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di Pengadilan

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penegakan hukum dugaan praktik transaksional yang melibatkan Wakil Ketua PN Depok  berinisial BS. 

 

"KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," ungkap Wakil Ketua KY Desmihardi.

 

Lanjut Desmihardi, KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam mewujudkan peradilan bersih. Bahkan, secara tegas Ketua MA Prof. Sunarto tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan layanan, termasuk layanan transaksional. Oleh karena itu, KY akan bersinergi dan mendukung Pimpinan MA yang terus melakukan proses pembersihan di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. 

 

“Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia. KY dan MA dengan tegas akan menerapkan prinsip "zero tolerance”, yang berarti tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hal pelayanan transaksional. KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras," tegas Desmihardi.

 

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji hakim karier hingga 280 persen. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian terhadap kesejahteraan hakim. Peningkatan kesejahteraan ini seharusnya diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian.

 

"Namun, perbuatan terduga Waka PN Depok juga telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikan tunjangan hakim," tegas Desmihardi.

 

Sebagai langkah lanjutan, KY akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan KPK dan MA untuk pendalaman lebih lanjut. Sekadar informasi, KY dan KPK telah menandatangani nota kesepahaman mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Nota kesepahaman dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing. Salah satu ruang lingkup yang diatur dalam nota kesepahaman ini, yaitu: pertukaran informasi dan/atau data.

 

 

Anita Kadir

Anggota KY dan Juru Bicara KY

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 06 Feb 2026 | Unduh