Nomor: 7/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/2/2026

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 7 Februari 2026

 

Koordinasi dengan KPK, KY Segera Lakukan Pemeriksaan Etik terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers bersama terkait penahanan tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Jumat (6/2/2026) malam di Gedung KPK, Jakarta.

 

Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mengatakan jika KY berkomitmen  menuntaskan kasus tersebut. Abhan juga menyampaikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh KPK dalam menegakkan hukum secara tegas. Menurutnya, KY juga akan terus mendukung upaya KPK dalam rangka menjaga integritas peradilan.

 

"KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini. Ketika pengadilan sebagai benteng terakhir, tetapi oknum (Ketua dan Wakil Ketua PN Depok) terlibat tindak pidana korupsi. Terlebih ini terjadi ketika upaya negara memberikan kesejahteraan lebih terhadap hakim. Ini menjadi catatan, persoalan besar, ternyata bukan karena kesejahteraan yang memicu judicial corruption, tetapi persoalan integritas hakim," jelas Abhan.

 

Terkait kasus ini, lanjut Abhan, KY akan melakukan penanganan sesuai kewenangan yang diberikan konstitusi, yaitu penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.

 

"KY akan berkoordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan ada di tahanan KPK. Semoga secepatnya kami diberikan kesempatan oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan (etik)," jelas Abhan.

 

Terkait sanksi, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika rapat pleno KY memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, maka KY dan MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

 

Abhan juga menegaskan bahwa KY dan Mahkamah Agung (MA) dengan tegas akan menerapkan prinsip "zero tolerance” terhadap judicial corruption atau transaksional dan siap menegakkan kode etik, serta mengambil tindakan keras.

 

Hadir dari KPK adalah Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

 

Kasus ini terkait proses eksekusi lahan PT KD. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok awalnya meminta fee untuk percepatan eksekusi sebesar satu miliar, tetapi kemudian disetujui 850 juta. Total ada 7 orang yang ditangkap di tempat yang berbeda. Setelah melalui pemeriksaan, ditetapkan 5 orang tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 07 Feb 2026 | Unduh