Nomor: 8/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/3/2026
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 2 Maret 2026
Hakim DD Diberhentikan dengan Hak Pensiun Karena Terbukti Telantarkan Anak dan Istri
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap DD, Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang diperbantukan pada Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (2/3/2026) di Gedung MA, Jakarta. DD dinyatakan bersalah karena terbukti telah menelantarkan istri dan anak, serta memalsukan informasi dan data pribadi istrinya untuk perceraian.
Dalam amar putusan, Wakil Ketua KY Desmihardi yang bertindak sebagai Ketua Sidang MKH menegaskan bahwa majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Desmihardi.
Selama rentang waktu 2017 s.d. 2020, DD hanya mengirimkan uang sebanyak 4 kali yang diberikan hanya 1 kali setiap tahun kepada istri dan anaknya. Oleh karenanya, DD dinilai tidak bertanggung-jawab dan tidak menjaga kewibawaan serta martabatnya sebagai hakim dalam kehidupan berkeluarga.
Dalam pembelaan yang didampingi IKAHI, DD membantah tuduhan tersebut karena masih rutin memberikan nafkah untuk anak. Bahkan sebelum resmi bercerai, DD masih sering bertemu dengan anak bungsu yang tinggal bersama istrinya. Anak sulung DD juga sempat tinggal bersama DD sebelum DD mutasi.
Selain menelantarkan istri dan anaknya, DD juga sengaja memalsukan informasi pribadi dan mengubah data kependudukan istrinya. Dalam sidang terungkap, DD menggunakan Surat Keterangan Ghaib dalam gugatan cerai. DD mengakui tuduhan tersebut dengan alasan agar mempercepat proses cerai.
DD juga memalsukan data Kartu Keluarga (KK), di mana kedua anak masuk dalam KK DD. Padahal dalam putusan pengadilan, tidak ada ketentuan mengenai hak asuh anak jatuh ke tangan siapa. DD mengakui tuduhan tersebut, dan beralasan hal tersebut dilakukan untuk melindungi masa depan anak mereka.
Setelah musyawarah dan membuat putusan, pembelaan terlapor DD dan IKAHI ditolak. Namun, dalam putusan terdapat perbedaan pendapat, di mana dua Anggota MKH Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono mengusulkan sanksi penurunan pangkat.
“Terlapor DD terbukti melanggar Angka 1 butir 1.1.(2), Angka 2 butir 2.2.(1), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 5 butir 5.1.(1) dan Angka 7 butir 7.1. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf d, dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegas Desmihardi.
Anggota MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua majelis, bersama Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Dari MA diwakili Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
English
Bahasa