Nomor: 10/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/3/2026
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 5 Maret 2026
KY Pantau Sidang Vonis ABK Terdakwa Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) pantau sidang pembacaan putusan terdakwa FR, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam kasus
penyelundupan 2 ton sabu, Kamis (05/03/2026) di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Batam, Kota Batam.
Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan mengatakan bahwa kasus ini menarik perhatian publik sehingga KY memberi perhatian atensi pada perkara ini. Ia menegaskan, bahwa tugas KY ini bukan untuk mengintervensi hakim dalam memutus perkara, tetapi untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Pada prinsipnya, tugas KY adalah menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sehingga KY memang tidak dalam konteks masuk dalam subtansi perkara karena hal itu adalah kewenangan peradilan. Namun, kami masuk dalam wilayah yang terkait dengan apakah ada dugaan pelanggaran etika hakim," jelas Abhan.
Abhan juga menilai, proses persidangan masih berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Meski begitu, Abhan menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan KY untuk mendalami lebih lanjut terkait pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim apabila ada laporan dari masyarakat.
"Sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat maupun dari para pihak terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun demikian, jika di kemudian hari ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut apakah aduan atau laporan tersebut terbukti atau tidak," tegas Abhan.
Saat pembaca putusan, Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis lima tahun terhadap terdakwa FR, ABK Sea Dragon terkait kasus penyelundupan dua ton sabu saat berlayar di Kepulauan Riau. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan vonis dalam sidang di PN Batam, Kamis (5/3/2026).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
English
Bahasa