Nomor: 11/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/3/2026
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 11 Maret 2026
Lakukan Kekerasan kepada Anaknya, Hakim AJK Dibebaskan dari Jabatan Hakim
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (10/3/2026) di Gedung MA, Jakarta. AJK (Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah) dijatuhi pembebasan dari jabatan sebagai hakim, lebih ringan dari permintaan Badan Pengawas (Bawas) MA yang merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat. AJK melakukan kekerasan dalam rumah tangga, berupa pemukulan terhadap anaknya di tahun 2023.
“Memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor AJK menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Ketua Kamar Pidana MA sekaligus Ketua MKH Prim Haryadi.
Di tahun 2023, saksi korban AI dan saksi AA yang merupakan anak AJK dengan mantan istri AJK, yakni EI, disebut pulang larut malam. AJK lalu menegur kedua anaknya tersebut hingga terjadi percekcokan. AI yang dalam pengaruh alkohol kemudian mengambil parang yang masih terbungkus dalam sarungnya. Terjadi perkelahian, sehingga parang tersebut mengenai kepala AI. Saksi EC yang merupakan istri AJK, menemukan AI dalam keadaan berdarah, lalu membawa ke rumah sakit.
Saat dirawat di rumah sakit, saksi korban AI melakukan video call dengan ibu kandungnya yakni EI. Begitu EI melihat kepala anaknya berdarah, ia menuju Kendari untuk melaporkan AJK ke Polsek setempat. EI mengakui, saat itu ia hanya mendengarkan cerita dari Al, sehingga langsung melaporkan mantan suaminya ke polsek. Setelah mendengarkan keterangan dari AA dan EC, dua minggu setelahnya laporan tersebut dicabut oleh EI.
AJK menyebut sudah berusaha membimbing anaknya, tidak merasa perbuatannya saat itu benar dan menyesal. Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam pembelaannya menyebut bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan damai. Menjadi berlarut akibat adanya campur tangan mantan penasihat hukum EI yang ingin memeras AJK. Akibat tidak dituruti, mantan penasihat hukum EI lalu memviralkan kejadian tersebut. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh EI.
IKAHI dalam pembelaannya menyatakan bahwa AJK sudah melakukan segala upaya agar anak-anaknya tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Menekankan bahwa AJK memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Berdasarkan hal tersebut, MKH berpendapat bahwa nota pembelaan AJK dan bukti yang diberikan bukan hal baru dan tidak meringankan kredibilitas diri AJK.
Majelis berpendapat tidak ada jaminan terlapor tidak mengulangi perbuatannya lagi. AJK diketahui telah empat kali mendapat sanksi, bahkan dua tahun nonpalu. Majelis masih mempertimbangkan keadaan AJK yang statusnya menanggung satu orang istri dan lima orang anak, sehingga pembelaan dari AJK dapat diterima sebagian.
Untuk diketahui Anggota MKH lainnya terdiri dari Hakim Agung Lulik Tri Cahyaningrum dan Sutarjo. KY diwakili oleh Anggota KY Abhan, F. Williem Saija, Setyawan Hartono, dan Andi Muhammad Asrun.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
English
Bahasa