Nomor: 12/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/3/2026

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 13 Maret 2026

 

KY Periksa Ketua dan Wakil Ketua Nonaktif PN Depok di KPK

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi dan Anggota KY Abhan melakukan pemeriksaan etik terhadap Ketua nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Depok EKA dan Wakil Ketua nonaktif PN Depok BBG, Jumat (13/3/2026) jam 08.00 WIB di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Pemeriksaan terhadap EKA dan BBG ini sejalan dengan tugas dan wewenang KY dalam penanganan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

Kemarin, Rabu (11/3/2026), KY juga telah memeriksa tiga saksi, yaitu juru sita dan dua orang luar. Adapun terkait materi pemeriksaan, Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan tidak dapat mengungkap lebih lanjut karena sifat pemeriksaan adalah tertutup. Menurutnya, pemeriksaan ini hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.

 

"Pemeriksaan ini juga bagian dari komitmen bersama antara KY dan KPK untuk memastikan peradilan di Indonesia bersih dari tindakan rasuah, serta memastikan penanganan perkara berjalan dengan baik dari aspek pidana dan etik," jelas Abhan.

 

Abhan juga menegaskan, praktik transaksional adalah persoalan besar yang dipicu bukan karena  kesejahteraan, tetapi persoalan integritas hakim. Ia menegaskan, KY dan Mahkamah Agung (MA) dengan tegas akan menerapkan prinsip "zero tolerance” terhadap judicial corruption atau transaksional dan siap menegakkan kode etik, serta mengambil tindakan keras.

 

Kasus ini terkait proses eksekusi lahan PT KD. Ketua dan Wakil Ketua nonaktif PN Depok awalnya meminta fee untuk percepatan eksekusi sebesar satu miliar, tetapi kemudian disetujui 850 juta. Total ada 7 orang yang ditangkap di tempat yang berbeda. Setelah melalui pemeriksaan, ditetapkan 5 orang tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 13 Mar 2026 | Unduh