Nomor: 13/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/3/2026
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 30 Maret 2026
KY Kembali Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung, Hakim ad hoc Tipikor, dan Hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2026
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan usulan/pendaftaran untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026. Proses pendaftaran ini mulai dibuka sejak 26 Maret 2026 s.d. 16 April 2026.
Anggota KY selaku Juru Bicara KY Anita Kadir menjelaskan, pendaftaran ini untuk memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 20/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc HAM dan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA.
"Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi kekosongan jabatan 11 hakim agung yang terdiri dari 2 hakim agung dari kamar Perdata, 4 hakim agung dari kamar Pidana, 2 hakim agung dari kamar Agama, 3 hakim agung dari kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, serta 2 hakim ad hoc HAM di MA dan 1 hakim ad hoc Tipikor di MA," ungkap Anita Kadir.
Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun menambahkan, pendaftaran calon hakim agung, calon hakim ad hoc Tipikor dan calon hakim ad hoc HAM di MA dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai tanggal 26 Maret s.d. 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.
"Berkas persyaratan yang harus disiapkan calon dipindai dan disimpan dalam format PDF kemudian diunggah di laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id paling lambat tanggal 16 April 2026 pukul 23.59 WIB," jelas Asrun.
Khusus calon hakim agung, maka peserta diminta menyiapkan karya profesi berupa 1 putusan pengadilan tingkat pertama dan 1 putusan tingkat banding bagi hakim karier, 2 surat tuntutan (requisitor) bagi jaksa, 1 pembelaan dan 1 gugatan atau 2 gugatan atau 2 pembelaan bagi advokat, dan 2 karya ilmiah yang telah dipublikasikan bagi akademisi paling lambat 27 April 2026
"Peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi," pungkas Asrun.
Sekedar informasi, seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
English
Bahasa