Nomor: 17/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/5/2026

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 5 Mei 2026

 

KY Apresiasi Terbitnya Perpres No 5 Tahun 2026 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, yang ditetapkan pada 4 Februari 2026. Hakim ad hoc diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri dari: tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.

 

Komisi Yudisial (KY) merespons positif dan mengapresiasi kenaikan hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc sebagai bentuk kesetaraan dengan hakim karier untuk menjamin kemandirian peradilan. KY juga berharap adanya kenaikan tunjangan hakim ad hoc_ ini dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas hakim.

 

"KY mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Hal ini menunjukkan adanya kepedulian dan perhatian terhadap kesejahteraan hakim ad hoc," jelas Anggota KY dan Juru Bicara KY Anita Kadir.

 

Kenaikan tersebut adalah niat baik Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan independensi hakim. Semua itu terkait dengan etika hakim, di sini terdapat kausalitas. Namun, kenaikan tersebut harus diiringi dengan peningkatan kapasitas hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

 

"Dengan meningkatnya tunjangan hakim, semestinya menguat pula kinerja dan moral hakim. KY berharap adanya kenaikan kesejahteraan ini dapat meningkatkan independensi dan integritas hakim, serta memberikan pelayanan publik terbaik kepada para pencari keadilan," tegas Anita Kadir.

 

Lebih lanjut, momen ini juga sebagai upaya mendukung kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama yang bersifat transaksional.

 

Sebagai informasi, besaran tunjangan hakim ad hoc untuk tingkat pertama, seperti di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga, tunjangan ditetapkan sebesar Rp 49.300.000. Sementara itu, untuk tingkat banding, tunjangan mencapai Rp 62.500.000. Adapun pada tingkat kasasi, hakim ad hoc menerima tunjangan sebesar Rp 105.270.000.

 

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 05 Mei 2026 | Unduh