Nomor: 28/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/07/2024
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 30 Juli 2026
KY Terima 440 Permohonan Pemantauan dan 182 Inisiatif KY pada Januari s.d. Juni 2026
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima 440 permohonan pemantauan persidangan dan 182 inisiatif KY dan Penghubung KY pada Januari s.d. Juni 2026 sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan permohonan pemantauan pada periode Januari s.d. Juni 2025 yang tercatat sebanyak 357 permohonan pemantauan dan 129 inisiatif KY dan Penghubung KY.
"KY melakukan pemantauan terhadap persidangan pada sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip independensi, imparsialitas, dan integritas hakim. Pemantauan persidangan ini diharapkan akan berdampak pada kepatuhan hakim dalam menjalankan KEPPH," ujar Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi saat menggelar konferensi pers secara daring, Kamis (30/7/2026).
Objek pemantauan persidangan yang diamati meliputi perilaku hakim, proses persidangan, serta pemantauan pada situasi dan kondisi pengadilan.
Berdasarkan jenis perkara, Abhan memperinci lebih lanjut perkara-perkara yang dimohonkan dan inisiatif untuk dilakukan pemantauan persidangan. Yaitu perdata (260) seperti perbuatan melawan hukum dan wanprestasi; pidana biasa (87) seperti prosedur penahanan dan independensi hakim; tindak pidana korupsi (85), tata usaha negara (36) seperti sengketa kebjikan publik atau jabatan; pidsus anak dan perempuan (32), hubungan industrial (27), praperadilan (22), narkotika (14), niaga (12), ITE (11), lingkungan (8), militer (6), agama (4) terkait hak asuh anak atau pembagian harta gono gini; perdagangan manusia (3), pajak (1), dan lainnya (14).
"Sepuluh daerah yang paling banyak melakukan permohonan pemantauan dan inisitif, yaitu Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, dan Kalimatan Barat," tambah Abhan.
Adapun dilihat dari jenis badan peradilan, masih didominasi oleh pengadilan negeri (443), kemudian Mahkamah Agung (94), pengadilan tinggi (29), pengadilan agama (21), pengadilan tata usaha negara (20), pengadilan tinggi tata usaha negara (4), pengadilan militer (5), pengadilan tinggi agama (3), mahkamah syar'iyah (1), pengadilan militer tinggi (1) dan pengadilan pajak (1).
"Sebagai hasil tindak lanjut permohonan pemantauan, ada 134 tidak dilakukan pemantauan, 181 pemantauan langsung dengan realisasi 92 perkara, serta 103 pemantauan tidak langsung, dan 1 permohonan dilimpahkan ke bagian lain," lanjut Abhan.
"Karena pemantauan bersifat pencegahan, hakim yang dipantau cenderung berperilaku sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam proses persidangan, hakim juga telah menerapkan hukum acara yang sesuai. Misal, hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum. Hakim juga mengedepankan praduga tak bersalah. Terkait situasi dan kondisi pengadilan, sidang juga berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. KY juga mengamati fasilitas dan dukungan pengadilan yang cukup baik," ungkap Abhan.
Abhan juga mengungkap KY telah melakukan pemantauan persidangan pada kasus-kasus yang menarik perhatian publik, seperti kasus ABK kapal pengangkut sabu 2 ton di batam, Sengketa Negotiable Certificate of Deposit PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka dan MNC Asia Holding Group Hary Tanoesoedibjo, kasus penyiraman air keras Andrie Yunus, dugaan tipikor pada kasus Amsal Sitepu di Medan, korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023 PT Pertamina dengan terdakwa Kerry Adrianto Riza, korupsi pengadaan laptop Chromebook.
***
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
English
Bahasa