Nomor: 29/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/07/2026

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 31 Juli 2026

 

KY Ungkap Mayoritas 121 Rekomendasi Sanksi Berasal dari Penanganan Laporan Masyarakat Sebelum Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 121 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan mengatakan, rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang diputuskan melalui sidang pleno KY selama periode Januari hingga Juni 2026. Adapun perkara yang diputus dalam sidang pleno tersebut mayoritas berasal dari penanganan laporan masyarakat yang diterima KY sebelum tahun 2026.

 

Abhan mengonfirmasi bahwa pelanggaran KEPPH yang dilakukan hakim terlapor tersebut dilakukan sebelum adanya kenaikan gaji  dan tunjangan hakim secara siginifikan hingga 280 persen pada awal tahun 2026.

 

"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim,” tegas Abhan.

 

Ia menambahkan, peningkatan jumlah rekomendasi sanksi ini menjadi pengingat bahwa perlunya penguatan integritas hakim dilakukan secara konsisten melalui fungsi pengawasan yang dijalankan KY. Hal ini juga sejalan dengan komitmen zero tolerance yang diterapkan oleh MA terhadap setiap pelanggaran integritas. Selain itu, sinergi antara KY dan MA diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

 

"Rekomendasi sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh para hakim agar dapat menjaga kemuliaan profesinya. KY berkomitmen untuk selalu menjaga menegakkan pelaksanaan KEPPH demi terwujudnya peradilan bersih dan agung," pungkas Abhan.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 31 Jul 2026 | Unduh