Nomor: 34/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/09/2026
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 2 September 2026
Respons KY terhadap Masukan Masyarakat Sipil terkait Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc di MA
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menghormati masukan dan kritik yang disampaikan oleh masyarakat sipil terkait seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026. Pada dasarnya KY sangat terbuka terhadap setiap masukan dan kritik yang disampaikan publik sebagai mekanisme kontrol publik dalam negara demokratis. Kritik publik merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan kewenangan KY tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.
"KY terbuka terhadap segala bentuk masukan dan kritik sebagai kontrol publik dan memastikan proses seleksi hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA terus memenuhi prinsip independensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas," jelas Anggota KY dan Juru Bicara KY Anita Kadir.
Proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA berlangsung transparan dan independen. Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya. KY juga telah membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan informasi terkait rekam jejak calon sebagai salah satu pertimbangan dalam proses seleksi.
KY memahami bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA memiliki posisi yang sangat strategis, sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut masa depan MA dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Karena itu, KY telah secara berkala dan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses seleksi untuk memastikan mekanisme yang diterapkan tetap relevan, kredibel, dan mampu menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang berintegritas dan kompeten," tegas Anita.
Terkait desakan untuk moratorium proses seleksi, KY perlu menegaskan bahwa seleksi calon hakim agung merupakan mandat konstitusional yang harus dijalankan dan tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan pelaksanaan kewenangan konstitusional KY.
“KY akan terus mengevaluasi proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, serta menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara lebih baik lagi," pungkas Anita.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
English
Bahasa