Nomor: 35/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/09/2026
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 15 September 2026
KY Jaring Masukan Masyarakat Sipil di Jateng untuk Kolaborasi Pengawasan Implementasi UU TPKS
Jakarta (Komisi Yudisial) – Negara telah memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, implementasi undang-undang ini masih menghadapi kendala, baik tahap penyididikan, penuntutan dan pengadilan.
"Melalui tugasnya, KY melakukan analisis putusan untuk memotret efektivitas penerapan UU TPKS dan pengembangan pengetahuan dan peningkatan kualitas peradilan. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi lintas sektor untuk memperkuat jejaring pengawasan partisipatif dalam mengawal proses hukum dari pra-adjudikasi hingga adjudikasi," jelas Anggota KY selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY F. Willem Saija saat membuka Forum Diskusi Terbatas bertajuk "Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring KY dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual" yang merupakan kerja sama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3), Selasa (15/9/2026) di Semarang, Jawa Tengah.
Lanjut Willem, dalam konteks implementasi UU TPKS, KY berkomitmen memantau integritas dan kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di ruang sidang, memastikan kesesuaian hukum acara, serta terjaminnya perlindungan harkat dan martabat korban di depan hukum.
Dalam kesempatan sama, Anggota KY Abhan menegaskan komitmen KY dalam mengawal implementasi UU TPKS melalui tugas pemantauan persidangan kasus-kasus TPKS yang menarik perhatian publik, seperti: sidang praperadilan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Pekalongan,
Pemantauan persidangan bertujuan memastikan kekuasaan kehakiman dijalankan dengan integritas, profesional, independen, dan imparsial, serta penghormatan terhadap martabat manusia dalam perkara TPKS.
"Kolaborasi antara KY dengan organisasi masyarakat sipil ini untuk memantau penerapan UU TPKS agar lebih optimal. Perlindungan korban harus menjadi perhatian tanpa mengorbankan fair trial. Masyarakat sipil adalah mitra strategis KY dalam membangun ekosistem peradilan yang berintegritas," ujar Abhan.
Ia menambahkan, pemantauan persidangan KY difokuskan pada tiga aspek utama, yakni pemenuhan hak korban, kepatuhan hakim terhadap kode etik, serta penerapan prinsip non-diskriminasi dan keadilan gender dalam persidangan.
"Kolaborasi dengan jejaring masyarakat sipil menjadi kunci untuk memperkuat efektivitas pengawasan karena masyarakat sipil memiliki jaringan dan pemahaman lapangan yang luas terkait isu kekerasan seksual di berbagai wilayah," tegas Abhan.
Abhan juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat sipil dalam mendampingi korban dan turut memantau jalannya persidangan dan menjadi bagian pentingdari upaya bersama mewujudkan proses hukum yang adil.
Hasil FGD mengungkap beberapa temuan, seperti: implementasi UU TPKS di lapangan masih beririsan dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP, dengan Pasal 6 UU TPKS tampak mendominasi sehingga konsistensi dakwaan, pembuktian unsur, dan pasal yang terbukti masih perlu diuji lebih jauh.
Selain itu, pemenuhan hak dan pemulihan korban pun belum tergambar secara konsisten sebab aspek restitusi, pendampingan psikologis, dan pemulihan korban tidak selalu muncul secara eksplisit dalam pertimbangan maupun amar putusan. Perspektif korban dalam pertimbangan hakim juga masih beragam, karena relasi kuasa, kerentanan atau disabilitas, dan trauma korban belum selalu dianalisis secara mendalam, sementara respons terhadap victim blaming pun belum seragam.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
English
Bahasa