Nomor: 36/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/9/2026
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 23 September 2026
Di Solo, KY Bahas Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman
Solo (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memiliki posisi penting dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Penguatan kelembagaan dan kewenangan KY perlu ditempatkan sebagai penyempurna sistem kekuasaan kehakiman secara keseluruhan. Namun, KY masih terus menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, baik yang bersifat normatif, kelembagaan, maupun implementatif.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan masukan berbagai pemangku kepentingan mengenai desain penguatan kewenangan dan kelembagaan KY dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, KY menggelar Diskusi Publik bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan”, Rabu (23/9/2026) di Solo.
"Diskusi publik ini diharapkan menghasilkan masukan strategis mengenai penguatan kedudukan, kewenangan, dan kelembagaan KY, termasuk dalam aspek pengawasan perilaku hakim, penegakan kode etik hakim, efektivitas pelaksanaan rekomendasi, penguatan hubungan kelembagaan dengan Mahkamah Agung, serta pengembangan kapasitas organisasi KY," jelas Sekretaris Jenderal KY Mulyadi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dalam keynote speech menjelaskan posisi strategis KY dalam sistem kekuasaan kehakiman, khususnya melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan terwujudnya peradilan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa.
"Pengawasan oleh KY merupakan penyempurna guna terwujudnya peradilan yang bersih. Hal ini sesuai dengan kaidah, ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajibun. Artinya, sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib," jelas Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan.
Menurut Abdul Chair, tantangan dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas semakin kompleks. Selain itu, meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap lembaga peradilan turut memengaruhi persepsi dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Dengan demikian, lanjut Abdul Chair, sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka, KY tidak lagi semata-mata ditempatkan dalam hubungan prinsipal-agen antara Mahkamah Agung (MA) sebagai prinsipal organ dan KY sebagai auxiliary organ yang bersifat supporting element.
"Keberadaan KY diperlukan guna bekerjanya penerapan hukum dan keadilan. Hal itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan dan kemerdekaan individu hakim (personal independence). Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh KY, niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai. Di sini berlaku kaedah, “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih”, maknanya adalah menghindar dari kemungkaran harus didahulukan daripada mengambil kemashlahatan," jelas Abdul Chair.
Revitalisasi KY mencakup sejumlah penguatan kewenangan, antara lain pelaksanaan fungsi pemantauan atau investigasi secara aktif tanpa menunggu adanya laporan serta tanpa pemberitahuan kepada pengadilan. Selain itu, KY juga diusulkan memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap putusan pengadilan yang diduga melanggar prinsip disiplin tinggi dan profesionalisme hakim.
Dalam usulan tersebut, putusan KY terkait pemberian sanksi ringan dan sedang tidak lagi bersifat rekomendasi, melainkan final dan mengikat (final and binding). Adapun untuk sanksi berat, pemeriksaan tetap dilakukan secara bersama. Revitalisasi juga mencakup pelaksanaan sidang pleno KY yang terbuka untuk umum. Dari aspek kelembagaan, penguatan dilakukan melalui pembentukan Deputi dan Direktorat serta peningkatan peran dan kedudukan Penghubung KY di daerah.
Diskusi publik ini menghadirkan narasumber, yaitu Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Suparji Ahmad, serta tokoh agama Habib Ali bin Abubakar Alatas. Selain di Solo, diskusi publik serupa juga akan diselenggarakan di Makassar, Palembang, dan Jakarta.
***
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
English
Bahasa