Nomor: 25/Siaran Pers/AL/LI.04.01/6/2018
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 13 Juli 2018
 
KY Tanggapi Maraknya Terpidana Korupsi Ajukan PK
 
Jakarta (Komisi Yudisial) – Maraknya kasus terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hal itu sudah menjadi hak setiap orang atau warga negara, sementara Mahkamah Agung (MA) juga wajib memeriksa dan mengadili pengajuan PK yang masuk. 
 
Dalam melakukan proses tersebut, KY percaya MA sebagai lembaga independen tidak akan mudah diintervensi oleh siapapun. Hakim yang akan memeriksa dan mengadili PK tersebut juga akan independen dan imparsial. Sehingga KY yakin, tidak ada hubungannya antara maraknya terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA dengan anggapan melemahnya MA. 
 
Bila saat Pak Artidjo pensiun kemudian banyak terpidana korupsi mengajukan PK, kemungkinannya adalah karena sosok Pak Artidjo sehingga para terpidana korupsi tersebut menunggu beliau pensiun. KY percaya MA bisa membuktikan tidak akan mudah diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk para terpidana korupsi.
 
KY juga tidak ingin berasumsi bahwa dengan banyaknya PK, dan tidak adanya Artidjo, berarti MA akan memutus para terpidana korupsi dengan hukuman lebih ringan atau bahkan bebas. Jangan hanya berfokus pada berat atau ringannya vonis pada tindak pidana korupsi. Publik juga harus melihat bagaimana pertimbangan hukum dan kualitas putusan perkara korupsi menjadi lebih baik. Sebab jika hanya bergantung pada besaran vonis, maka ke depan akan sangat lemah untuk dipatahkan. Apalagi besaran vonis juga telah ditetapkan pada undang-undang. 
 
Terkait siapakah hakim agung yang tepat untuk menggantikan Artidjo, maka sepenuhnya merupakan kewenangan internal MA utk mencarinya. Sosok Artidjo dikenal publik karena keberanian dan gebrakannya. KY percaya akan ada hakim agung yang akan bekerja seperti beliau dengan kompetensi dan kualitas sesuai kamar Pidana yang mumpuni, berintegritas baik, dan memiliki track record putusan progresif yang relatif sama dgn Artidjo.
 
Di samping itu, KY sebagai lembaga pengawas akan berusaha melaksanakan tugas pengawasan dengan baik, sehingga kekhawatiran yang ada di masyarakat tidak terjadi.
 
Juru Bicara KY
Farid Wajdi
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 27 Jul 2018 | Unduh