Majalah Komisi Yudisial edisi Januari-Maret 2017

Share Responsibility untuk Hakim Lebih Profesional dan Akuntabel.
.
Aturan baru ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di pemerintah.
 
Apabila Undang-Undang Jabatan Hakim ini lahir, nantinya hakim tidak sepenuhnya ‘monopoli’ MA. Hakim, selaku pejabat negara, bekerja untuk publik karena profesinya diatur oleh negara, bukan lagi melalui Peraturan MA.
 
Proses transformasi dari one roof system menjadi shared responsibility fokusnya pada status jabatan hakim, rekrutmen hakim, promosi-mutasi hakim, penilaian profesi hakim, dan pengawasan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan KY.
 
Soal status jabatan hakim, berimbas pada kemampuan negara dalam memenuhi hak-hak hakim sebagai pejabat negara.
 
KY menawarkan konsep shared responsibility, di mana ada pembagian tanggung jawab bersama pada beberapa lembaga dan lebih menekankan pada manajemen pengelolaan hakim.
 
Urgensi keterlibatan KY dalam RUU JH adalah mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan manajemen hakim yang perlu perbaikan.
 
Terkait isu satu atap, ada perbedaan cara pandang KY dan MA. Dengan satu atap ada beberapa persoalan yang terjadi, seperti kekhawatiran adanya monopoli kekuasaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena rendahnya kontrol.

 

01 Feb 2017 - 31 Mar 2018 | Kategori: Majalah | Diunduh 2346 kali | Unduh