Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum bagi Masyarakat

Penulis: Niniek ariyani, Dwi Agus Susilo
ISBN: 978-623-91481-8-8
Cover: Soft Cover
Berat: 300 gr
Ukuran: 15,5 x 21 cm

Perempuan sebagai kelompok marginal mengalami peminggiran dari akses publik dan kebanyakan tidak memiliki kecukupan untuk memiliki dan mengakses sumber daya. Hal inilah yang juga dialami perempuan saat berhadapan dengan hukum. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (PBH) dilatarbelakangi karena masih marak terjadi diskriminasi dan stereotip gender dalam peradilan di Indonesia. 

 

Amanat Pasal 24B UUD 1945 hasil amandemen memberikan kewenangan Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim agar sesuai dengan KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim). 

 

Agar hakim mematuhi KEPPH dan memimpin persidangan sesuai standar PERMA No. 3 Tahun 2017 maka perlu dilakukan pemantauan baik oleh Komisi Yudisial maupun masyarakat. Peran partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menegakkan etika hakim dan menjaga tidak lagi terjadi stereotip gender dalam pemeriksaan di pengadilan yang dapat berdampak negatif terhadap perempuan berhadapan dengan hukum baik berupa dampak psikis maupun fisik, serta munculnya putusan yang bias gender.

 

Untuk membantu masyarakat melakukan pemantauan hakim dalam perkara PBH, buku ini menguraikan kaitan antara 10 prinsip dalam KEPPH dengan perilaku hakim dalam memeriksa dan mengadili PBH. Diharapkan buku ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat luas, termasuk Penghubung Komisi Yudisial dan Jejaring Komisi Yudisial, dalam melakukan pemantauan persidangan perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

09 Okt 2023 - 31 Des 2050 | Kategori: Publikasi Lainnya | Diunduh 390 kali | Unduh