Dukungan Legislasi dan Anggaran KY Perlu Diperkuat
Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menerima cindera mata dari Anggota KY Sukma Violetta saat Rapat Kerja KY Tahun 2021 bertema “Menuju KY yang SAKTI”, Selasa (9/2) di Auditorium Gedung KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal melihat Komisi Yudisial (KY) memiliki beberapa persoalan laten yang terus saja bergulir hingga berimplikasi pada terhambatnya pelaksanaan wewenang dan tugas KY. Salah satunya KY dipandang sebagai kompetitor ketimbang sebagai mitra strategis MA.

“Ada mindset bahwa KY telah mencampuri urusan rumah tangga MA. Benturan dan gesekan itu menjadi catatan kami,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam paparannya berjudul, Sinergitas Fungsi Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran DPR RI dalam rangka Peningkatan Kinerja Komisi Yudisial di Rapat Kerja KY Tahun 2021 bertema “Menuju KY yang SAKTI”, Selasa (9/2) di Auditorium Gedung KY, Jakarta.

Begitu pula pertanyaan besar yang selalu menjadi perbincangan dalam rapat kerja di Komisi III dengan KY yaitu terkait MK yang menganulir ketentuan tentang pengawasan hakim yang dilaksanakan KY. Dengan kata lain, Cucun menjelaskan, KY hanya menjalankan fungsi pengawasan yang bersifat preventif saja, sedangkan pengawasan secara eksternal yang dilakukan oleh KY tidak ada lagi.

Dalam setiap Rapat Konsultasi, Komisi III DPR RI selalu mengingatkan sekaligus memberikan kritik konstruktif kepada KY selaku mitra Komisi III agar dalam pelaksanaan tugas pengawasan KY tegak lurus terhadap konstitusi dan aturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu pula Cucun menekankan pentingnya penguatan kelembagaan KY dilakukan dengan dukungan legislasi dan anggaran. 

Melalui kewenangan konstitusional yang dimiliki dalam aspek anggaran, pengawasan dan legislasi, DPR RI telah melakukan upaya menjembatani (bridging). Dari sisi legislasi, DPR telah mengusulkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY dalam prolegnas tahun 2019-2024. Cucun berharap revisi atas UU KY dapat menjawab persoalan yang ada sekaligus menjadi solusi penguatan KY baik dari sisi kelembagaan maupun mempertajam marwah KY dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya mengawasi para hakim. Ia juga menekankan perlunya sinergi dan koordinasi semua pihak agar RUU ini dapat menjadi prioritas dalam pembahasan di DPR.

“Duduk bersama bersinergi dan kolaborasi yang produktif antara pemangku kepentingan perlu dilakukan,” terang Cucun.

Selain itu Cucun menyampaikan apresiasi dan dorongan DPR RI Komisi III kepada KY agar terus semangat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebagaimana juga harapan-harapan seluruh rakyat Indonesia kepada KY. Pengawasan pengadilan seluruh Indonesia ada di tangan KY sehingga harus betul-betul dijaga.

“KY sekarang punya tagline “SAKTI”. Kami sangat berharap kesaktian ini ditunjukkan oleh KY ke depan sebagaimana setiap harapan-harapan kami di Komisi III DPR RI agar KY dapat betul-betul menunjukkan taringnya sesuai dengan tupoksi,” pungkasnya. (KY/Yuni/Festy)


Berita Terkait