Nomor: 28/Siaran Pers/AL/LI.04.01/7/2019
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Bandung, 18 Juli 2019
 
Jabar Tiga Besar Penerimaan Laporan Masyarakat
 
Bandung (Komisi Yudisial) – Jawa Barat (Jabar) masuk tiga besar provinsi yang banyak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebanyak 61 laporan. Di urutan pertama dan kedua diduduki oleh DKI Jakarta (159 laporan) dan Jawa Timur (104 laporan). Data ini berdasarkan penerimaan laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) pada Januari-Juni 2019.
 
“Sepanjang Januari-Juni 2019, Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 443 surat tembusan,” ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi di hadapan wartawan saat menggelar workshop Sinergisitas KY dengan Media Massa, Hotel Aston Braga, Bandung, Jabar.
 
Farid menambahkan, daerah lainnya yang menduduki posisi keempat hingga sepuluh besar, yaitu Sumatera Utara sebanyak 56 laporan, Jawa Tengah sebanyak 49 laporan, Riau sebanyak 28 laporan, Sumatera Selatan sebanyak 25 laporan, Banten sebanyak 21 laporan, Sulawesi Selatan sebanyak 20 laporan, dan Sulawesi Utara sebanyak 18 laporan.
 
Kebanyakan pelapor menyampaikan laporannya melalui jasa pengiriman surat (pos), yaitu 437 laporan, serta pelapor yang datang secara langsung ke kantor KY (133 laporan), pelaporan online melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id (111 laporan), serta informasi (59 laporan).
 
Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata terkait sengketa tanah mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 318 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 227 laporan. Perkara lainnya adalah tata usaha negara sebanyak 42 laporan, agama sebanyak 39 laporan, dan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 22 laporan. 
 
Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan (lihat infografik 2), jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 559 laporan. Kemudian berturut-turut, yaitu Mahkamah Agung sejumlah 53 laporan, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara masing-masing  sebanyak 40 laporan. Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial masing-masing 11 laporan.
 
Setelah melalui rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari-Juni 2019 oleh Anggota KY, maka diputuskan sanksi terhadap 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Adapun rinciannya yaitu, sebanyak 43 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, dan 5 orang hakim terlapor dijatuhi sanksi berat. Terdapat dua hakim terlapor dari Jabar yang dinyatakan melanggar KEPPH dan dijatuhi sanksi ringan berupa sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis. 
 
Dari 58 putusan KY tersebut disampaikan kepada MA untuk ditindaklanjuti pelaksanaannya. Namun, MA hanya menindaklanjuti usulan sanksi KY tersebut terhadap 3 hakim yang ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Kemudian ada 25 putusan KY yang sampai saat ini belum mendapat respon dari MA. Sementara terhadap 8 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan. 
 
Adapun kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi oleh perilaku tidak  profesional (36 orang), tidak berperilaku adil (13 orang), tidak menjaga martabat hakim (7 orang), dan selingkuh (2 orang).
 
Farid Wajdi 
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 23 Jul 2019 | Unduh