Nomor: 07/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/02/2023
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 16 Februari 2023
Tanggapan KY terkait Persidangan Peristiwa Kanjuruhan
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) mendapatkan informasi terkait persidangan peristiwa Kanjuruhan di mana beberapa personil kepolisian dari satuan Brimob berkumpul dan berteriak di lokasi persidangan sehingga menimbulkan situasi terkesan tidak kondusif.
“Setelah ditelisik lebih jauh, teriakan-teriakan tersebut memang diarahkan jaksa penuntut umum, bukan hakim. Sekalipun demikian, hal itu terjadi di lokasi persidangan (pengadilan) yang pada akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan," jelas Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Binziad Kadafi.
Kadafi melanjutkan, kemandirian hakim dan peradilan sangat erat kaitannya dengan jaminan keamanan. Sementara itu, dalam peristiwa ini justru tindakan-tindakan itu dilakukan oleh personil kepolisian yang seharusnya menjadi aktor utama dalam memberikan jaminan keamanan terhadap hakim dan pengadilan.
“KY akan berkomunikasi dengan Polri, khusus terkait dengan peristiwa ini. Misalnya, pembatasan personil kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan untuk hadir di persidangan, pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan, dan sebagainya agar kesan intimidatif dapat terhindarkan," lanjutnya.
Selain itu, KY juga akan berkomunikasi dengan Polri terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan, termasuk jaminan keamanan, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan personil kepolisian. "Suasana kondusif dan penghormatan terhadap persidangan akan mendorong kepercayaan publik terhadap penanganan suatu perkara," tutup Kadafi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Juru Bicara KY
Miko Ginting
Hp: 087822626362
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
email: humas@komisiyudisial.go.id