Nomor: 27/Siaran Pers/AL/LI.04.01/08/2018
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 1 Agustus 2018
 
 
Semester I Tahun 2018, KY Tindaklanjuti 48 Berkas Laporan Masyarakat
 
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima 792 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 659 surat tembusan pada Semester I Tahun 2018.  Setelah melakukan verifikasi dan registrasi, selanjutnya dilakukan penanganan analisis laporan berupa anotasi dan pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau ahli.
 
Pada Semester I Tahun 2018, KY telah memeriksa 404 orang untuk memberikan keterangan, dengan rincian, yaitu: 67 orang pelapor, 258 orang saksi, 27 orang kuasa pelapor, 1 orang ahli, dan 51 orang hakim terlapor (lihat infografis 5).
 
Hasil penanganan tersebut dibawa ke Sidang Panel KY sebanyak 124 berkas laporan untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti. Kategori berkas laporan tidak dapat ditindaklanjuti disebabkan laporan tidak cukup bukti, bukan kewenangan KY, atau masuk ranah teknis yudisial.
 
Ada 48 berkas laporan yang dinyatakan dapat ditindaklanjuti pada Januari-Juni 2018, sedangkan 76 berkas laporan masuk dalam kategori tidak dapat ditindaklanjuti. Jika laporan masuk kategori tidak dapat ditindaklanjuti selanjutnya berkas laporan ditutup. Sebaliknya, jika laporan dapat ditindaklanjuti karena ada dugaan pelanggaran KEPPH, maka langkah selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor atau permintaan klarifikasi kepada hakim terlapor. 
 
Data di atas menunjukkan sebagian besar laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Faktor utama laporan tidak dapat ditindaklanjuti adalah karena minimnya alat bukti sebagai pendukung kaporan. Laporan dapat ditindaklanjuti jika laporan disertai minimal dua alat bukti. 
 
Merujuk pada Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penangagan Laporan Masyarakat, pelapor wajib memenuhi klarifikasi dan laporan paling lama 30 hari, sedangkan rentang waktu penyelesaian atas laporan adalah 60 hari kerja setelah laporan diregistrasi.
 
Kemudian untuk memutus apakah laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH, maka dilakukan Sidang Pleno KY. Apabila hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH, KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap hakim terlapor. 
 
Berdasarkan Sidang Pleno KY, dari 48 Berkas laporan yang dapat ditindaklanjuti, ada 18 berkas laporan yang terbukti melanggar KEPPH dengan variasi sanksi yang cukup beragam. Kemudian KY memberikan rekomendasi sanksi kepada 30 hakim terlapor yang disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.
 
Dari 30 hakim terlapor yang diusulkan untuk diusulkan dijatuhi sanksi, KY telah menyampaikan surat rekomendasi sanksi ke MA terhadap 19 hakim terlapor, 11 hakim terlapor lainnya masih dalam proses pengurusan administrasi di KY.
 
Untuk respon MA terhadap rekomendasi sanksi KY adalah sebagai berikut (lihat infografis 6): sebanyak 4 hakim terlapor dijawab oleh MA bahwa rekomendasi dapat ditindaklanjuti berupa 1 hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, 1 hakim terlapor dijatuhi sanksi berat, dan 2 hakim terlapor akan dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
 
Sementara terhadap 3 hakim terlapor dijawab oleh MA bahwa rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan teknis yudisial. Terhadap 12 hakim terlapor lainnya, belum dijawab oleh MA.
 
 
Juru Bicara KY
Farid Wajdi
 
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi :
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189 
www.komisiyudisial.go.id
humas@komisiyudisial.go.id
  
 
Tanggal Posting: 01 Agu 2018 | Unduh