Nomor: 46/Siaran Pers/AL/LI.04.01/9/2018
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 26 September 2018
 
 
 
Sidang MKH Hakim JWL Kembali Ditunda
 
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menunda kemnali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim terlapor JWL, Rabu (26/9) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.
 
Menurut Wakil Ketua KY Maradaman Harahap yang bertindak sebagai ketua majelis, Hakim JWL yang merupakan hakim yustisia di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo meminta agar dapat dihadirkan dalam ruangan yang sama dan dimintakan keterangan bersama pelapor agar MKH dapat memberikan penilaian yang tepat.
Kemudian MKH menunda sidang sampai dengan 10 Oktober 2018 untuk mengkonfrontasi keterangan pelapor dan terlapor.
 
Hakim JWL diduga menerima suap sebesar Rp 15 juta untuk meringankan hukuman suatu kasus saat menjabat sebagai hakim di PN Manado di tahun 2014. Atas kasus tersebut, lanjut Maradaman, hakim JWL direkomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Selain itu, hakim terlapor JWL ternyata sedang menerima sanksi nonpalu dari MA karena kasus yang berbeda.
 
Susunan MKH terdiri dari  Maradaman Harahap sebagai Ketua, adapun susunan anggota lainnya, yaitu Sukma Violetta, Joko Sasmito dan Farid Wadji dari KY. Sedangkan dari MA, yaitu Hakim Agung Salman Luthan, Hamdi dan Eddy Army.
 
 
 
 
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 10 Okt 2018 | Unduh