Terlibat Perselingkuhan, Hakim HB Diberhentikan dengan Hak Pensiun
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (05/09) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Hakim terlapor HB dengan jabatan hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, dijatuhkan putusan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (05/09) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. 

Pelanggaran ini diawali oleh berita viral penggrebekan terhadap Ketua PN Kasongan. Mertua dari hakim terlapor HB menggrebek menantunya yang sedang berselingkuh dengan perempuan lain di dalam kamar Hotel D, yang berada di kawasan Tangerang pada Juni 2022. Saat digerebek, ibu mertua hakim terlapor HB sangat geram karena mengetahui menantunya berselingkuh. Hal ini membuat istri hakim terlapor HB (sekarang mantan istri) memilih jalur hukum dengan melaporkan tindakan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan.

Badan Pengawas (Bawas) MA yang mendengar peristiwa tersebut lalu melakukan pemeriksaan dan hakim terlapor HB mengakui benar melakukan perselingkuhan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bawas MA merekomendasikan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat. 

Dalam sidang MKH yang dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut kesusilaan, hakim terlapor HB diberikan kesempatan untuk membela diri. IKAHI memberikan alat bukti keterangan dan surat. Hadir pula satu orang panitera pengganti di PT Semarang tempat hakim terlapor HB bertugas memberikan kesaksian. Saksi menyatakan bahwa di PT Semarang hakim terlapor HB telah bertobat dan menjalankan tugas dengan baik. Hakim terlapor HB juga telah meminta maaf terhadap mantan istri dan mertua, dan masih berhubungan baik dengan anak-anak. 

Setelah mendengar semua keterangan, majelis MKH yang dipimpin Hakim Agung Hamdi melakukan musyawarah bersama anggota majelis MKH lain, yakni Hakim Agung Ibrahim dan Muhammad Yunus Wahab, dan perwakilan KY, yakni Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah beserta Anggota KY M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.

Setelah melakukan musyawarah, dalam putusannya majelis MKH secara bulat menyatakan pembelaan terlapor harus ditolak. Majelis MKH memutuskan hakim terlapor HB telah terbukti melanggar dua Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pertama poin 3 berlaku arif dan bijaksana sebagaimana Keputusan Bersama Ketua MA dengan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH bahwa hakim harus bertindak sesuai dengan norma yang hidup dalam masyarakat baik norma hukum, norma keagamaan, kebiasaan maupun kesusilaan dalam Angka 3.1 ayat (1) hakim wajib menghindari perbuatan tercela juncto Pasal 7 Ayat (2) huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Kedua, ketentuan item 7 angka 7.1 menjunjung tinggi harga diri sebagaimana keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH yang berbunyi hakim harus menjaga wibawa dan martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan juncto Pasal 11 ayat 3 huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Panduan Penegakan KEPPH bahwa hakim harus menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) huruf d Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” tegas Hamdi. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait