Bertandang ke FH USN Kolaka, Penghubung KY Sultra Paparkan Tugas dan Wewenang KY
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) kunjungi Fakultas Hukum Universitas Sembilan Belas November Kolaka untuk memberikan penjelasan mengenai wewenang dan tugas KY, Selasa (24/10).

Kolaka (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) kunjungi Fakultas Hukum Universitas Sembilan Belas November Kolaka untuk memberikan penjelasan mengenai wewenang dan tugas KY, Selasa (24/10). Kunjungan tersebut sebagai salah satu bentuk tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara USN Kolaka dengan KY.

Koordinator Penghubung KY Sultra Hariman Satria menjelaskan, secara konstitusi KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.

“Menurut undang-undang, KY mempunyai wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Kemudian menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang berikutnya untuk menetapkan KEPPH bersama-sama dengan MA, terakhir menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH," beber Hariman.

Ia melanjutkan, wewenang tersebut diturunkan ke dalam tugas-tugas KY. Terkait mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR, KY melakukan pendaftaran, melakukan seleksi, menetapkan hingga mengajukan calon hakim agung ke DPR. 

“Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran KEPPH; melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan KEPPH secara tertutup; memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH, serta mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” pungkas Hariman. (KY/Amrul/Festy)


Berita Terkait