Tingkatkan Kompetensi, Penata Kehakiman KY Ikuti Diklat
Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar saat membuka secara resmi membuka pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman (JFPK) Ahli Pertama, Rabu (25/10) di Bekasi, Jawa Barat.

Bekasi (Komisi Yudisial) - Salah satu langkah prioritas Komisi Yudisial (KY) untuk penguatan internal kelembagaan  memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berintegritas. Upaya membangun SDM unggul ini, KY menyelenggarakan pelatihan bagi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman (JFPK) Ahli Pertama.

"PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional penata kehakiman memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda-beda dan berasal dari tiga biro teknis, yaitu Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Biro Pengasawasan Perilaku Hakim dan Biro Investigasi. Perbedaan ini menimbulkan gap kompetensi fungsional dengan standar kompetensi yang ada. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengisi gap kompetensi dengan cepat adalah pengembangan kompetensi melalui jalur pelatihan," ungkap Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar saat membuka secara resmi membuka pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman (JFPK) Ahli Pertama, Rabu (25/10) di Bekasi, Jawa Barat. 

Arie berulang kali melambungkan harapan dari pelaksanaan pelatihan ini. Ia berharap pelatihan ini mampu memperkuat wawasan para JFPK agar bisa bekerja secara maksimal.

”Saya berharap nantinya rekan-rekan fungsional penata kehakiman jenjang ahli pertama dapat secara aktif mengikuti jalannya pelatihan ini sehingga dapat memperoleh ilmu dan pengetahuan yang berguna dalam meningkatkan kinerja rekan-rekan untuk melaksanakan tugas dan fungsi fungsional penata kehakiman," ungkap Arie.

Sebanyak 36 orang jabatan fungsional Penata Kehakiman dibekali materi seputar  pelaksanakan wewenang dan tugas KY yang terdiri dari Teori dan Praktik  Penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hukum pidana, hukum perdata, penerimaan laporan masyarakat, pemantauan persidangan, manajemen talenta calon hakim agung, penelusuran rekam jejak, perbuatan merendahkan kehormatan martabat hakim (PMKH).

Pelatihan Dasar Fungsional Penata Kehakiman untuk Jenjang Ahli Pertama berlangsung sejak 25 Oktober s.d 3 November 2023. Hadir sebagai pemateri tentang proses bisnis peran dan praktik KY dalam kesejahteraan hakim adalah Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah. Nurdjanah menjelaskan berbagai macam komponen sebagai pemenuhan kesejahteraan hakim yang diupayakan KY dan Mahkmah Agung (MA), yaitu mulai dari peningkatan kapasitas hakim guna mempertajam profesionalitas hakim hingga berbagai macam hak keuangan dan fasilitas hakim.

Pada sesi lainnya, Anggota KY Binziad Kadafi ikut membekali para JFPK mengenai topik perbuatan merendahkan martabat hakim yang merupakan salah satu proses bisnis di Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasistas Hakim. Kadafi secara komprehensif menjabarkan dasar hukum penyelenggaraan PMKH di KY. Kemudian lebih jauh, Kadafi juga menyertakan berbagai perspektif agama mengenai kewajiban menghormati hakim. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait