Penata Kehakiman Diharapkan Adaptif dalam Bekerja
Suasana Pelatihan Dasar JFPK Ahli Pertama di Pusat Pelatihan, Pengembangan, dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puslatbang PKASN) Lembaga Administrasi Negara, Sumedang, Jawa Barat.

Sumedang (Komisi Yudisial) - Jabatan Fungsional Penata Kehakiman (JFPK) adalah jabatan fungsional yang spesifik berada di ruang lingkup Komisi Yudisial (KY). JFPK yang berada di tiga biro teknis sebagai ujung tombak KY dalam melaksanakan wewenang dan tugas. Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar berharap para JFPK mampu adaptif untuk bekerja lintas biro.

"Di biro masing-masing, rekan-rekan sudah pandai dengan tugasnya. Kesempatan mengikuti diklat ini menjadi hal mendasar untuk bekerja di tiga biro teknis sehingga peserta akan mendapatkan pengetahuan mengenai JF KY. Diharapkan dengan pelatihan ini setiap JF siap dan mampu bekerja di lintas biro bila diperlukan," harap Arie saat menutup Pelatihan Dasar JFPK Ahli Pertama, Jumat (3/11) di Pusat Pelatihan, Pengembangan, dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puslatbang PKASN) Lembaga Administrasi Negara, Sumedang, Jawa Barat. 

Arie lebih lanjut berharap agar para JFPK yang bekerja lintas biro tidak menjadi sebuah beban, melainkan sebuah pengalaman. 

”Pekerjaan rekan-rekan ini dapat memperkaya pengalaman. Jangan menolak pekerjaan. Memang cape, tetapi kita dapat pengalaman dan pelajaran lebih,” ungkap Arie.

Dalam kesempatan yang sama, Arie juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Puslatbang PKASN LAN Riyadi yang turut menghadiri penutupan pelatihan atas fasilitas yang telah disiapkan untuk pelatihan ini. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait