Siswa SMP Al-Wathoniyah 9 Jakarta Pelajari Wewenang dan Tugas KY
Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan siswa dan guru SMP Al-Wathoniyah 9 Jakarta, Rabu, (8/11) di Ruang Pers, KY.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan siswa dan guru SMP Al-Wathoniyah 9 Jakarta, Rabu, (8/11) di Ruang Pers, KY. Kunjungan tersebut terkait dengan pembelajaran langsung mengenai wewenang dan tugas KY dalam mewujudkan peradilan bersih.

 

Puluhan siswa tersebut diterima oleh Pranata Humas Ahli Muda Festy Rahma Hidayati. Mereka diajak mengenal sejarah terbentuknya KY, wewenang dan tugas KY, serta peran siswa bersama KY dalam mewujudkan peradilan bersih.

 

“KY itu adalah sebuah lembaga negara yang berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan juga wewenang lain dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Tugasnya antara lain melakukan seleksi calon hakim agung dan ad hoc di MA, melakukan pengawasan perilaku hakim, pemantauan persidangan hingga, meningkatkan kapasitas hakim hingga melakukan advokasi hakim," jelas Festy.

 

Lebih lanjut Festy menekankan kemuliaan profesi hakim hingga disebut Yang Mulia. Hakim, lanjut Festy,  penting untuk mempunyai integritas dan kapasitas. Oleh karena itu, hakim memiliki pedoman bagi hakim untuk berperilaku yang dinamakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH).

 

Selain itu, untuk memperoleh informasi tentang KY telah tersedia banyak saluran informasi, seperti website KY di www.komisiyudisial.go.id, majalah KY, dan leaflet kelembagaan.

 

"Teman-teman juga wajib ya ikuti seluruh media sosial KY yang ada di platform instagram di @komisiyudisialri, facebook @komisiyudisialri dan Twitter yang telah mengubah nama menjadi X serta Youtube Komisi Yudisial," jelas Festy.

 

Diakhir kunjungan, para siswa diajak untuk berkeliling kantor KY, seperti melihat ruang pengaduan, ruang pers, ruang sidang dan perpustakaan KY. (KY/Sandra/Festy)


Berita Terkait