KY dan KPU Tandatangani Nota Kesepahaman Dukung Kelancaran Pemilu
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menandatangani nota kesepahaman dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pada Rabu (8/11) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menandatangani nota kesepahaman dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pada Rabu (8/11) di Auditorium KY, Jakarta. Nota kesepahaman ini dilaksanakan dalam upaya membangun sinergisitas pelaksanaan wewenang dan tugas dalam rangka menjaga dan menegakkan integritas hakim serta penyelenggaraan pemilu sesuai perarutan perundang-undangan.

 

Amzulian menyatakan, pelaksanaan nota kesepahaman ini penting bagi kedua lembaga khususnya KY yang mempunyai tugas untuk mengupayakan peningkatan kapasitas hakim. Di tahun politik seperti sekarang, Amzulian menekankan perlunya pelatihan penanganan sengketa pemilu kepada para hakim.

 

"Dengan MoU ini, memungkinkan KPU untuk memberikan pendidikan bagi para hakim. Apalagi aturan pemilu sangat berkembang dengan dinamis. Setiap tahun ada sekitar 600 hakim yang diberi pelaihan oleh KY sesuai kebutuhan. Ke depan, kita bisa memberikan pelatihan seputar sengketa pemilu karena hakim akan sulit mengadili bila tidak paham aspek pemilu," jelas Amzulian.

 

Menyampaikan hal yang serupa, Hasyim Asy'ari pun berharap adanya peran KY dalam permasalahan KPU di ranah hukum, khususnya sengketa pemilu.

 

"Apakah mungkin KY memberikan semacam pendekatan preventif kepada para hakim, salah satu contoh, misalnya, bahwa seharusnya Keputusan KPU merupakan keputusan TUN sehingga pengujiannya di peradilan TUN. Karena apabila diputus di luar kewenangan, tentu akan menjadi problem," ungkapnya.

 

Sebagai informasi, nota kesepahaman berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak 08 November 2023 s.d. 08 November 2028 dengan ruang lingkup, yaitu: pertukaran data dan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; koordinasi dan penyelesaian permohonan pemantauan dan pengaduan perkara pemilu dan pemilihan; peningkatan kapasitas hakim tentang penyelenggaraan pemilu dan pemilihan; sosialisasi bersama tentang penyelengaraan pemilu dan pemilihan dalam rangka meningkatkan integritas hakim; pemanfaatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana; dan pelaksanaan kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait