Penghubung KY NTB Ajak Publik Awasi Hakim
dialog nasional kelembagaan bertema “Peran serta Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, Sabtu 18 November 2023 di Pasar Pancingan Desa Wisata Bilebante, Kabupaten Lombok Tengah.

Lombok Tengah (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajak masyarakat Lombok Tengah untuk berpartisipasi dalam pengawasan hakim. Ajakan tersebut disampaikan Koordinator Penghubung KY NTB Ridho Ardian Pratama dalam dialog nasional kelembagaan bertema “Peran serta Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, Sabtu 18 November 2023 di Pasar Pancingan Desa Wisata Bilebante, Kabupaten Lombok Tengah.

Namun Ridho mengakui, bahwa eksistensi KY di Provinsi NTB belum begitu populer meski Penghubung KY NTB telah dibentuk sejak 19 September 2013. Padahal, lanjut Ridho, KY hadir untuk mewujudkan peradilan bersih. Ia menjelaskan bahwa KY memiliki dua kewenengan utama, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

"Hakim yang selama ini dianggap sebagai wakil Tuhan dapat mengubah nasib seseorang. Namun karena hakim juga adalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, maka mesti diawasi," ujar Ridho.

Terkait penerimaan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), lanjut Ridho, NTB masuk di 20 besar jumlah laporannya tertinggi ke KY. 

Hadir juga sebagai narasumber adalah akademisi dari Universitas Mataram yang juga dosen senior pengampu mata kuliah Hukum Acara M. Hotibul Islam. Menurutnya, KY sebagai lembaga kontrol dan pengawas perilaku hakim.

"Dengan adanya Penghubung Komisi Yudisial di NTB, secara teoritis, semestinya membuat publik khususnya para pihak yang berperkara menjadi lebih tenang dalam menjalani sidang perkaranya. setiap perkara yang menarik perhatian masyarakat ataupun yang diduga berpotensi ada indikasi permainan dapat dimohon pemantauan atau dilaporkan ke Penghubung Komisi Yudisial NTB," ungkapnya. 

Tokoh Masyarakat Lombok Tengah Asro Mudailun juga mengamini bahwa kehadiran KY penting untuk mewujudkan peradilan bersih. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH disertai bukti-bukti ke KY. 

"Kesadaran masyarakat ini gampang-gampang susah dibangunnya, terlebih masyarakat Lombok ini, jika tidak benar-benar merasa dirugikan maka mereka enggan melapor, di samping mereka juga tidak tahu mau melapor ke mana sehingga kegiatan seperti ini sangat perlu dilakukan terus menerus agar kami yang di pelosok daerah juga mengetahui ada tempat kami melapor jika berhadapan dengan masalah hukum," pungkas Asro Mudailun. 

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Perwakilan Kepolisian Resort Lombok Tengah, praktisi hukum, akademisi dari berbagai kampus Ilmu Hukum, kalangan media, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama Lombok Tengah. (KY/Ridho/Festy)


Berita Terkait