Penghubung KY Sumbar Gandeng Pemerintahan Nagari Kapau Wujudkan Peradilan Bersih
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Barat (Sumbar) bekerja sama dengan Pemerintahan Nagari Kapau, Kabupaten Agam mengenalkan wewenang dan tugas KY kepada perangkat dan masyarakat adat Nagari Kapau, Senin (20/11) di Balai Adat Nagari Kapau.

Agam (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Barat (Sumbar) bekerja sama dengan Pemerintahan Nagari Kapau, Kabupaten Agam mengenalkan wewenang dan tugas KY kepada perangkat dan masyarakat adat Nagari Kapau, Senin (20/11) di Balai Adat Nagari Kapau. Dalam dialog nasional kelembagaan bertema “Peran Serta Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Mewujudkan Peradilan Bersih” ini, Penghubung KY Sumbar yang baru berusia setahun berharap masyarakat dapat membantu kinerja KY dalam mengawasi perilaku hakim. 

Koordinator Penghubung KY Sumbar Feri Ardila menjelaskan bahwa KY memiliki dua kewenengan utama, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

"Jika menemukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim, masyarakat silakan datang ke kantor kami, atau dapat menghubungi kontak person kami. Nanti akan kami bantu arahkan dengan memberi konsultasi dan apa saja dokumen yang harus dilengkapi, seperti identitas pelapor, surat kuasa jika melalui pengacara, rekaman serta bukti pendukung laporannya," ujar Feri.  

Direktur LBH Padang Indira Suryani yang bertindak sebagai narasumber dialog mengamini pentingnya kehadiran Penghubung KY di Sumatera Barat. Menurutnya, kehadiran penghubung ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik KY terkait pengawasan perilaku hakim. 

"Dulu ketika kami ingin melapor ke KY harus bersurat atau datang ke Kantor KY yang ada di Jakarta. Sekarang dengan hadirnya Kantor Penghubung KY di Sumatera Barat ini tentunya masyarakat pencari keadilan tidak perlu jauh-jauh lagi ingin melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim”, ujar Indira.

Indira juga mengajak masyarakat juga aktif dalam hal pengawasan terhadap lembaga peradilan, dan tidak melakukan tindakan yang berpeluang pada praktik mafia peradilan, seperti menemui hakim yang berperkara untuk meminta bantuan, lalu jika ada hakim yang mencoba memeras atau menjanjikan sesuatu terhadap perkara, langsung laporkan ke lembaga pengawas hakim, yaitu KY.

Bagi masyarakat Wali Nagari Kapau, dialog ini bermanfaat karena mereka memperoleh pengetahuan soal wewenang dan tugas KY. 

"Banyak masyarakat di daerah kami yang buta hukum dan tidak memahami jika ada lembaga yang dapat mengawasi hakim. Bagi kami masyarakat awam melihat seolah hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semoga KY dapat mewujudkan peradilan yang lebih baik," harap Wali Nagari Kapau Doddi Fatra.

Acara ini diikuti oleh unsur masyarakat adat Nagari Kapau yang diwakili para Niniak Mamak Nagari Kapau, unsur pemerintahan yang diwakili perangkat Nagari Kapau, Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Kapau, masyarakat dari berbagai jorong Nagari Kapau, serta mahasiswa. (KY/Feri/Festy)


Berita Terkait