KY Gelar Bimtek Pemantauan Persidangan Perkara Pemilu untuk Mahasiswa dan Pemuda
KY menggelar bimbingan teknis (bimtek) Pemantauan Persidangan Perkara Pemilu untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Organisasi Kepemudaan Kemenpora pada Jumat, (2/2) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil, KY menggelar bimbingan teknis (bimtek) Pemantauan Persidangan Perkara Pemilu untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Organisasi Kepemudaan Kemenpora pada Jumat, (2/2) di Auditorium KY, Jakarta.

 

"Beberapa perkara pemilu sudah masuk ke persidangan, seperti di Malang dan Jakarta. Sebelumnya, KY telah melaksanakan bimtek serupa dengan Bawaslu. Acara sekarang ini melibatkan teman-teman mahasiswa dan pemuda untuk tahu bagaimana cara melakukan pemantauan," jelas Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Mulyadi.

 

Materi bimtek berfokus pada pemaparan mekanisme kerja pemantauan dan mengenai tata cara pemantauan persidangan perkara pemilu. Selain itu juga dijelaskan mengenai layanan Virtual Asisten Pemantauan (VAP) dan tata cara penginputan pelaporan dan tindak lanjutnya melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Peradilan (SIPP).

 

Menurut Mulyadi, pelibatan mahasiswa dan pemuda di organisasi kepemudaan Kemenpora pada dasarnya merupakan upaya KY memaksimalkan pemantauan persidangan di tengah keterbatasan personil pemantau yang ada di KY dan Penghubung KY di daerah. Oleh sebab itu, bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan muatan materi bagi jejaring untuk membantu tugas KY dalam melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu.

 

Asisten Deputi Wawasan Pemuda Kemenpora Edi Nurinda Susila yang turut hadir memaknai keterlibatan pemuda dalam tugas KY ini sebagai apresiasi bagi Kemenpora. 

 

"Sebuah apresiasi bagi anak-anak muda untuk mengawasi sengketa pemilu. Pemuda adalah garda terdepan, baik di organisasi kepemudaan ataupun mahasiswa dari perguruan tinggi, maka bertindaklah sebagai pengawas yang adil tidak berat sebelah," pungkas Edi. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait