KY Ajak Masyarakat Lakukan Pemantauan Mandiri Persidangan Perkara Pemilu
Anggota KY Joko Sasmito bersama Kepala Bagian Pemantauan Niniek Ariyani saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif "Indonesia Menyapa" di RRI Pro 3 FM, Selasa (6/2), di Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengajak masyarakat untuk bersama-sama memantau persidangan perkara pemilu. Hal ini sebagai upaya pencegahan mengatasi kerawanan penyelenggaraan perkara pemilihan umum (pemilu) yang bermuara di pengadilan.

 

Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito memberi gambaran bahwa dari 13 persidangan perkara pemilu yang telah dan sedang dipantau KY, maka prediksi kerawanan kasus pemilu masih sama seperti Pemilu 2019 lalu. Perkara yang rawan masuk pada pengadilan, yaitu seputar politik uang, kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, kampanye di tempat-tempat ibadah,  dan pelanggaran netralitas.

 

"Upaya penyelenggaraan perkara pemilu yang jujur dan adil akan banyak tantangan, baik pengadilan ataupun di Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, KY telah menyusun instrumen berupa panduan bagi pemantau persidangan perkara pemilu agar masyarakat bisa melakukannya secara mandiri," jelas Joko saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif "Indonesia Menyapa" di RRI Pro 3 FM, Selasa (6/2), di Jakarta.

 

Joko juga menjelaskan beberapa upaya lain KY untuk memastikan agar peradilan perkara pemilu dapat dilaksanakan secara adil dan jujur, baik dari segi pemantau ataupun hakim yang akan menangani kasus pemilu. Pertama, melalui pembekalan bagi para calon pemantau yang akan berkolaborasi dengan KY melalui bimbingan teknis. Kedua, KY jemput bola untuk melaksanakan pelatihan tematik seputar penanganan perkara pemilu bagi para hakim yang tersebar di satuan kerja peradilan di Indonesia.

 

Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim Niniek Ariyani menambahkan, hasil pematauan di lapangan menemukan bahwa belum ditemukan pelanggaran etik oleh hakim saat bersidang. 

 

"Upaya KY dikatakan berhasil karena mungkin sidangnya dipantau, hakimnya juga sudah dibekali secara kompetensi," jelas Niniek.

 

Niniek juga kembali mengajak masyarakat untuk berani terlibat aktif memantau jalannya proses persidangan perkara pemilu.

 

"KY berharap masyarakat dapat melaksanakan pemantauan secara mandiri. KY siapkan panduan, silakan diunggah. Buku panduan ini semoga dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan gambaran apa yang harus dicatat, apa yang harus dilihat dalam sebuah persidangan," tutup Niniek. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait