Bawas MA Siap Tindak Hakim yang Langgar Kode Etik
Hakim Yustisial Bawas MA Supandriyo saat menjadi narasumber dalam Rakon Penghubung KY Tahun 2024 bertema "Kolaborasi Pengawasan Peradilan Bersama Bawas MA”, Kamis (22/2/2024) di Bogor, Jawa Barat.

Bogor(Komisi Yudisial) – Pengawasan perilaku hakim yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) berpedoman pada Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, substansi putusan bukanlah objek dari pengawasan KY dan MA.

 

"Maka yang perlu dipahami bersama, di MA sekalipun, tidak pernah melakukan penilaian benar atau tidaknya suatu putusan," ujar Hakim Yustisial Bawas MA Supandriyo saat menjadi narasumber dalam Rakon Penghubung KY Tahun 2024 bertema "Kolaborasi Pengawasan Peradilan Bersama Bawas MA”, Kamis (22/2/2024) di Bogor, Jawa Barat.

 

“Yang kita telusuri selama ini, jika ada putusan aneh, apakah berkaitan dengan hukum acara, atau hal lain. Dalam tugas kami dalam konteks pengawasan, kita bisa mengulik apa yang membuat putusan seperti itu. Di KY ada investigasi, di MA ada mystery shopper,” beber  Supandriyo.

 

Bersama dengan Biro Pengawasan Perilaku Hakim, di tahun lalu ada 15 kasus yang akan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Namun, baru dilaksanakan lima sedang, sedangkan sisanya masih menunggu proses sidang. Hal tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan peradilan  bersih. KY dan MA punya kepentingan yang sama untuk peradilan bersih. 

 

“Jangan menganggap hakim itu pure object untuk diawasi, sehingga kita mengawasi dari head to toe karena akhirnya pasti tidak baik. Kita di Bawas menganggap diri kita bukan malaikat, hakim itu sebaliknya. Kalau memang buruk, mari bersama membersihkan mereka. Kalau kata Pak Sunarto, kalau tidak bisa dibina, maka dibinasakan,” ujar Supandriyo.

 

Narasumber lainnya Hakim Yustisial Bawas MA Horasman Boris Ivan menyampaikan pesan dari Kepala Bawas MA yang berharap adanya kepercayaan KY kepada MA.

 

Ia melanjutkan bahwa jangan beranggapan MA ingin melindungi aparatur pengadilan yang berperilaku buruk. Buktinya tahun lalu, MA bersama KY telah berencana melakukan MKH sebanyak 15 kali, dan 12 di antaranya berasal dari MA. Bahwa sebagai pengawas internal tidak ada keinginan untuk melindungi, tapi bukan untuk membunuh, untuk memperbaiki. 

 

“Suap itu seperti selingkuh, selama yang dalam perselingkuhan masih happy, tidak ada yang ngomong,” canda Ivan.

 

Pesan kedua dari Kepala Bawas MA, bahwa tugas MA dan KY menjaga, baru menegakkan. Menjaga seperti sebuah bangunan yang dikeliling pagar. Pagar tujuan utamanya bukan untuk membatasi yang di dalam, tapi yang paling utama mencegah yang dari luar untuk masuk ke dalam. Jangan sampai yang di luar merusak yang di dalam. 

 

“Pagar memberikan batasan bagi yang di dalam, jadi tahu jika keluar dari pagar, sudah bukan di lingkungannya. Jadi jika hakim sudah keluar melewati dari pagar (KEPPH), dia bukan hakim lagi,” pungkas Ivan. (KY/Noer/Festy)

 


Berita Terkait