Hakim Harus Merawat Kepercayaan Publik
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi pada kuliah umum Peranan KY dalam Mewujudkan Peradilan Bersih dan Berwibawa di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Yayasan Pendidikan Pasaman, Kamis (13/4).

Pasaman Barat (Komisi Yudisial) - Untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan, maka semua unsur yang ada di pengadilan harus bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 
 
Untuk itu, Komisi Yudisial (KY) dalam rangka menjaga kehormatan hakim terus mendorong hakim untuk selalu mengamalkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi pada kuliah umum Peranan KY dalam Mewujudkan Peradilan Bersih dan Berwibawa di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Yayasan Pendidikan Pasaman, Kamis (13/4).
 
"Untuk mewujudkan itu, kita harus membangun pribadi hakim yang berintegritas, sistem kontrol yang baik, fasilitas yang cukup, dan intelektualitas hakim yang andal," ujar Juru Bicara KY ini.
 
Menurut Farid, lembaga peradilan, utamanya majelis hakim harus bebas dari segala bentuk campur tangan dari suatu kekuasaan atau kekuatan sosial atau kekuatan politik yang menggiring suatu majelis hakim pada arah tertentu.
 
"Membangun sikap hormat dan patuh pada pengadilan dan putusan majelis hakim sebagai suatu bentuk keikutsertaan membangun pengadilan yang berwibawa," jelas Farid.
 
Lebih lanjut, Farid mengatakan, hakim mempunyai peranan penting dalam mewujudkan peradilan bersih, sehingga hakim harus menyematkan perilaku mulia sesuai dengan statusnya sebagai yang mulia.
 
Farid berharap, ada dukungan sosial yang cukup untuk turut serta memecahkan masalah bukan sekadar membicarakan masalah atau sekadar memajukan tuntutan.
 
"Tidak semua persoalan seharusnya diselesaikan di pengadilan, ada upaya musyawarah mufakat yg menjadi tradisi di masyarakat," harap pria kelahiran Pasaman ini.
 
Sementara itu, Pengurus Yayasan Pendidikan Pasaman Yuli Amri sangat mengapresiasi kegiatan ini, melalui kuliah umum ini dapat memberikan pencerahan dan mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
 
"Program ini meningkatkan mutu akademik dan memberi pemahaman yang lebih nyata sekaligus sosialisasi KY dalam rangka menjaga kehormatan hakim," pungkas Yuli. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait